“Kemudian perbankan sebanyak 518, asuransi sebanyak 66 dan pinjaman online sebanyak 24 pengaduan,” beber Rodhoni.
Peningkatan pengaduan ini, katanya, disebabkan oleh masyarakat yang makin mengenal OJK serta implementasi kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pengaduan terkait kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan mencapai 461 pengaduan.
“Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemi. Kami mohon permakluman masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non tatap muka,” ungkap Ridhoni.
“Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” harapnya.
Discussion about this post