“Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemi. Kami mohon permakluman masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non tatap muka,” ungkap Ridhoni.
“Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” harapnya.
Untuk diketahui, adaptasi kebiasaan baru dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana non tatap muka, termasuk layanan permintaan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK).
Pengaduan dan permintaan SLIK dapat dilakukan langsung pada nomor WhatsApp (WA) di 082296152270 atau telepon kantor di 0401-31311169.
Selain channel lokal yang disediakan oleh OJK Sultra, OJK memiliki channel pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia seperti kontak 157, Robot Penjawab Kontak OJK (ROJAK)-nomor WA di 081 157 157 157.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post