“Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” ujar Arjaya.
Penyaluran Kredit di Sultra Capai Rp31,06 Triliun https://t.co/xDLGBUfqrK
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 17, 2021
Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi Mochamad Salman mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” kata Salman.
Discussion about this post