<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613530098947000&usg=AFQjCNGWC0rRbaYdOkZTRJ_ohdUzXfhbug">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Fredly Nasution mengatakan, perpanjangan kebijakan di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Bahkan, diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan. “POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Fredly melalui rilis persnya, Sabtu 12 Desember 2020. Sebelumnya, kata Fredly, pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. Menurutnya, hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. “Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun,” beber Fredly. Untuk diketahui, pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus Covid-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup: 1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar. 2. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi 3. Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru. Adapun dalam POJK Perubahan Stimulus Covid-19, terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank. Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi: 1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko. 2. Ketentuan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS. 3. Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post