Sayangnya, RDP telah dilaksanakan tepat hari Selasa 13 Oktober 2020. Pihak pemerintah Kecamatan Mataoleo mangkir dari panggilan Dewan. Sehingga RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Nasaruddin berakhir misteri. Ironinya tidak adanya keputusan yang dapat ditelorkan.
“Harusnya ada kesimpulan, kalau saya kembalikan ini barang. Karena mekanisme pemberhentian perangkat desa sangat jelas dan berlaku secara nasional. Pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu adalah kewenangan Kepala Desa tetapi harus dikonsultasikan sebelumnya kepada Camat,” ujar Hasdin di ruang kerjanya, Kamis 15 Oktober 2020.
Dikatakannya, rata-rata Kepala Desa secara umum, tidak semua melakukan pemberhentian aparat dan melanggar tidak sesuai prosedural. Itu yang kerap terjadi selam ini baik di Bombana.
Discussion about this post