“Harusnya ada kesimpulan, kalau saya kembalikan ini barang. Karena mekanisme pemberhentian perangkat desa sangat jelas dan berlaku secara nasional. Pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu adalah kewenangan Kepala Desa tetapi harus dikonsultasikan sebelumnya kepada Camat,” ujar Hasdin di ruang kerjanya, Kamis 15 Oktober 2020.
Dikatakannya, rata-rata Kepala Desa secara umum, tidak semua melakukan pemberhentian aparat dan melanggar tidak sesuai prosedural. Itu yang kerap terjadi selam ini baik di Bombana.
Meskipun demikian, pihaknya selaku Instansi yang menaungi desa sering sampaikan kepada seluruh Kepala Desa baik formal maupun non formal untuk melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sering sampaikan Camat, Kepala Desa maupun aparat desa baik lewat rapat kordinasi, media sosial, WhatsApp group, untuk selalu pahami hak dan kewenangannya,” terangnya seraya berharap, semua Kepala Desa maupun aparat desa bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post