PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Dana tujuh Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang sebelumnya sempat disunat oleh oknum pendamping akhirnya dikembalikan seluruhnya.
Padahal, sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, dana bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp20 juta per kelompok tersebut tidak boleh dipotong satu sen pun. Penyalurannya pun langsung ditransfer ke rekening kelompok penerima.
Belakangan, dana pungutan yang dilakukan oleh sang oknum telah dikembalikan separuh. Masing-masing kelompok hanya menerima Rp1 juta saja dari potongan awal senilai Rp3 juta.
Namun, dalam rapat bersama para anggota kelompok difasilitasi Pemerintah Desa Lasori yang juga dihadiri ketua Karang Taruna dan anggota BPD di Balai Desa Lasori pada Kamis sore, 12 November 2020, pengembalian sisa dana pungutan liar (Pungli) tersebut akhirnya dilakukan sendiri oleh oknum pendamping.
View this post on Instagram
Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Derwin mengatakan, jika kedepannya harus ada biaya administrasi dalam pengerjaan laporan pertanggungjawaban mestinya tidak diminta kepada kelompok secara gelondongan.
“Apalagi ini serah terimanya tidak ada kwitansi. Silahkan list kebutuhan para kelompok soal administrasi itu baru sodorkan. Itupun sebenarnya sudah lari dari kewajibannya sebagai pendamping. Apalagi diawal menyebut-nyebut kalau uang Rp3 juta itu termasuk biaya administrasi pengusulan selama ini, yang notabenenya itu urusan dinas dan itu sudah menjadi kewajibannya mereka,” kata Derwin.


Discussion about this post