“Apalagi ini serah terimanya tidak ada kuwitansi. Silahkan list kebutuhan para kelompok soal administrasi itu baru sodorkan. Itupun sebenarnya sudah lari dari kewajibannya sebagai pendamping. Apalagi diawal menyebut-nyebut kalau uang Rp3 juta itu termasuk biaya administrasi pengusulan selama ini, yang notabenenya itu urusan dinas dan itu sudah menjadi kewajibannya mereka,” kata Derwin.
Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Lasori, Surahman turut pula angkat bicara. Kata dia, seharusnya pendamping Kube melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya kira begitu akan lebih baik. Pak pendamping tetap laksanakan tupoksinya memberikan pendampingan agar usaha para kelompok ini berjalan dengan baik dan dapat membawa kesejahteraan untuk mereka. Uang itu dikembalikan saja dulu, soal kebutuhan dan pelaporan para kelompok tetap konsultasinya sama pak pendamping,” ujarnya.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Irwan
Discussion about this post