Selain gaji, PPPK juga memperoleh tunjangan yang hampir sama dengan ASN lho. Berikut beberapa tunjangan PPPK sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional
– Tunjangan lainnya
Tidak hanya itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS. Sebut saja soal cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum, sama PNS.
Editor: Irwan
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Discussion about this post