Jika Perbup sudah ditandatangani Bupati Konkep, para pedagang yang masih ditemukan dipinggiran jalan tersebut akan ditindaki oleh Satpol-PP Konkep.
“Jadi jika sudah selesai ditandatangani Perbup-nya kami sosialisasikan dulu ke pihak-pihak pedagang. Kalaupun ada yang tidak menindaklanjuti Perbup itu maka kita akan tegasi mereka,” jelasnya.
Bagi para pedagang yang akan menggunakan los di pasar tersebut, kata Abdul Pattah, akan dibebankan biaya iuran perhari sebesar Rp5 ribu serta biaya retribusi parkir. Los yang tersedia ada sekitar 60-an.
“Ternyata pedagang yang menjual di los pasar, bayar iuran nilainya sangat tinggi yaitu Rp300 ribu perbulan. Itupun saya tidak tahu dimana mereka bayar. Itulah kita tunggu perbup untuk mengatur para pedagang ini, karena pemkab hanya bebankan saja Rp5 ribu perhari atau Rp150 per bulan,” tutup Abdu Pattah.
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post