Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Sebagai kader, saya menyambut disahkannya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (11/9/2025) di Jakarta.
SK pengesahan tersebut diterima Hasto didampingi sejumlah pengurus DPP yaitu Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Dua SK Diserahkan
Hasto menerima 2 SK, yaitu: Pertama, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Kedua, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 mengenai pengesahan perubahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025–2030.
Dengan terbitnya kedua SK tersebut, maka ancaman oligarki yang semula hendak mengganggu Kongres VI PDIP terbukti gagal.
Menegakkan Disiplin dan Aturan Partai
Dengan disahkannya hasil kongres VI PDI Perjuangan, maka segala bentuk ancaman dari para pihak yang semula hendak mengganggu partai dipastikan gagal. Maka diminta kepada DPP agar segera menegakkan disiplin berdasarkan aturan partai yaitu:
Pertama, memecat kader-kader yang tidak loyal kepada partai, tidak mendukung pasangan calon presiden/wakil presiden, calon kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan di Pilpres dan Pilkada.
Kedua, memecat kader-kader yang melakukan penghianatan dalam bentuk kerja sama politik dengan kader partai lain demi meloloskan diri sendiri di Pileg. Kader-kader yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota berkat kerja sama dengan calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI dari partai lain harus dipecat.
Ketiga, memecat kader-kader yang duduk sebagai anggota legislatif yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD tetapi justru menjadi penyedia jasa pelaksana proyek atau mendapat fee dari pelaksana proyek, untuk keuntungan diri sendiri.
Keempat, memecat kader-kader yang dalam tugasnya sebagai anggota legislatif melakukan pengancaman, pemerasan, permintaan hadiah atau janji terhadap masyarakat dan pelaku usaha terkait perizinan di berbagai sektor. Kader-kader yang melakukan tindakan “abuse of power” dan “trading in influence” harus dipecat.
Discussion about this post