<strong>Oleh: Sutrisno Pangaribuan</strong> DPP PDIP memberi penekanan terhadap calon kepala daerah terkait pentingnya ketaatan terhadap konstitusi, budi pekerti, serta satunya kata dan perbuatan. Kemudian PDIP menetapkan satu syarat baru yakni, pemimpin tidak boleh berbohong sebagai upaya dalam menyempurnakan sistem kaderisasi partai. Selain itu, PDIP juga menetapkan tiga persyaratan untuk calon kepala daerah, yakni pemahaman ideologi partai, tingkat keterpilihan (elektabilitas), dan kemampuan melakukan konsolidasi partai dengan baik. Menghadapi Pilkada serentak 2024, PDIP memastikan seluruh calon kepala daerah yang diusung dan didukung adalah kader maupun tokoh publik yang memiliki akar yang kuat. Dekat dengan rakyat, serta memiliki rekam jejak yang jelas dan tidak pernah menipu PDIP maupun rakyat. PDIP akan memastikan bahwa Pilkada serentak harus lebih baik dari Pemilu 2024 yang diwarnai dengan intimidasi, eksploitasi, dan tindakan “abuse of power” dari kekuasaan politik keluarga yang terbuka. Maka PDIP akan mengusung dan mendukung calon dengan kriteria sebagai berikut: Pertama, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menawarkan ide, gagasan, dan program politik pro rakyat. Calon kepala daerah yang hanya taat kepada Tuhan, patuh kepada hukum dan keadilan, dan setia kepada rakyat. Kedua, bahwa calon kepala daerah PDIP akan mengikuti seluruh ketentuan Pilkada dengan tidak memberi hadiah atau janji, baik berupa uang, bahan pangan, dan bentuk lain yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Pilkada. Ketiga, bahwa calon kepala daerah PDIP harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jauh dari upaya pelanggengan kekuasaan dan pelestarian politik dinasti yang merusak demokrasi. PDIP akan terus menjaga sistem rekrutmen dan kompetisi politik yang adil, fair dan terbuka. Keempat, bahwa calon kepala daerah PDIP tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku politik identitas, eksploitasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dan memanfaatkan ikatan- ikatan primordial dalam kontestasi politik. Kelima, bahwa calon kepala daerah PDIP harus bebas dan bersih dari praktik-praktik illegal seperti penyalahgunaan narkoba, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, human trafficking (perdagangan manusia), bukan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Keenam, bahwa calon kepala daerah PDIP harus berani menghadapi mafia dan kelompok preman yang meresahkan dan menyusahkan rakyat. Tidak menerima dukungan dalam bentuk apapun dari mafia dan preman. Berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme dalam segala bentuk urusan publik. Ketujuh, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menjadi pelopor, inisiator, dan promotor moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di daerahnya. Menjamin kebebasan beragama dan memeluk keyakinan masing-masing dengan melindungi semua agama dan penganut aliran kepercayaan dalam mendirikan rumah ibadah masing-masing. Kedelapan, bahwa calon kepala daerah PDIP harus menjadikan seluruh program pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Memberi ruang bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kecil, menengah dan ekonomi kreatif. Melindungi dan memfasilitasi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Menjadikan daerahnya ramah terhadap perempuan dan anak. Kesembilan, bahwa calon kepala daerah PDIP akan memfasilitasi berbagai program kebudayaan, kesenian, olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya demi memperkuat persatuan dan kesatuan daerah, bangsa, dan negara. Kesepuluh, bahwa calon kepala daerah PDIP akan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, daerah yang bersih, aman, rukun demi terwujudnya masyarakat dan daerah yang unggul. Kepala daerah PDIP dengan seluruh kriteria tersebut akan memberi harapan baru bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.<strong>(***)</strong> <strong>Penulis adalah Fungsionaris PDIP</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post