• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

29 November 2023

Reses di Kolaka, Jaelani Serap Aspirasi Penyuluh Pertanian dan Perikanan

26 Juli 2025

Angka Kemiskinan di Sultra Menurun pada Maret 2025

26 Juli 2025

Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey Sebagai Solusi Darurat Banjir di Konut

25 Juli 2025

Mudahnya Upgrade Mobil dengan Program Trade-In di Toyota Auto Show 2025 Kendari

25 Juli 2025

Hadir dengan Napas Baru, Masurai Rilis Maxi Single Perdana

25 Juli 2025

Arinta Andi Sumangerukka Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD-Bunda Literasi

25 Juli 2025

Rezeki Dadakan-Rumah Impian: Kebahagiaan Nyata Setiap Hari di MNCTV

25 Juli 2025

Program EDGE Beri Dampak Nyata Selama Satu Dekade di Indonesia

25 Juli 2025

Ingin Dengar Keluhan Masyarakat, ASR Gelar ‘Jumat Berkah’ di Kantor Gubernur Sultra

25 Juli 2025

Manis Hingga Pahitnya Rasa Cinta Brunobauer di EP Terbaru

25 Juli 2025

Pijar Foundation dan Kemenhub Dorong Regulasi Keselamatan Adaptif

25 Juli 2025

Fajar Ishak DJ Terima Amanah Baru Sebagai Plt Ketua IPHI Sultra

25 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 November 2023
in PenaPembaca
A A
0

Sutrisno Pangaribuan. Foto: Medanbisnisdaily

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat (18). Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Sedang pada Paragraf 2 Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 10 ayat (1) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu.

Maka seluruh kegiatan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) adalah berkaitan dengan kampanye Pemilu. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: (a). jujur; (b). adil; (c). berkepastian hukum; (d). tertib; (e). kepentingan umum; (f). terbuka; (g). proporsional: (h). professional; (i). akuntabel; (j). efektif; dan (k). efesien.

Baca Juga

Menguji Keberanian KPK

Tolak KEK Danau Toba

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

Negara Tidak Adil Kepada Zahir, Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Pada Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di seluruh tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) kepada umum adalah kampanye.

Salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masyarakat umum harus disikapi sebagai berikut:

Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bagi-bagi SusuGaMa CentreKampanye CapresSutrisno Pangaribuan
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Putra Sultra Ini Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud

Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

RelatedPosts

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025

Pemerintahan Adalah Proses Berkelanjutan, Bukan Ajang Klaim Pribadi

23 Juli 2025

Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

20 Juli 2025

Menguji Keberanian KPK

17 Juli 2025

Tolak KEK Danau Toba

15 Juli 2025

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Angka Kemiskinan di Sultra Menurun pada Maret 2025

by Redaksi Penasultra.id
26 Juli 2025
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat persentase penduduk miskin di Sultra pada Maret 2025 berada di angka 10,54...

Read moreDetails

Mudahnya Upgrade Mobil dengan Program Trade-In di Toyota Auto Show 2025 Kendari

25 Juli 2025

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

24 Juli 2025

Kalla Toyota Kendari Adakan Toyota Auto Show 2025

24 Juli 2025

Asmo Kolaborasi dengan KarFa Dalam Pengolahan Sampah Botol Plastik

22 Juli 2025

Recommended Articles

Peduli Masyarakat Rentan, PT ANTAM Baksos di SLBN 1 Kendari dan Panti Asuhan

7 November 2023

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

72,65% Masyarakat Indonesia Alami Mom-shaming

11 Mei 2023

2023, BKKBN Kembali Mutakhirkan Data Keluarga di Indonesia

12 Mei 2023

Menyoal Melonjaknya Harga Telur

30 Mei 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Andi Ady Aksar Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Sultra

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ponsel Ketua PSI Kolaka Raib di Kongres Solo, Panitia Dituntut Bertanggung Jawab

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️