• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

29 November 2023

Perwatusi dan Perosi Gaungkan Gerakan Nasional Peduli Tulang Sehat

23 Oktober 2025

Antam Fishing Tournament 2025 Sukses Angkat Potensi Bahari Konawe Utara

23 Oktober 2025

Kemendagri Dorong Penurunan AKI Lewat Penguatan Peran TP PKK

23 Oktober 2025

Rakernas IWAPI 2025 Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Indonesia

23 Oktober 2025

Jaelani dan BPDAS Sultra Sosialisasi RHL di Kolut, Masyarakat Dapat Bibit Produktif

22 Oktober 2025

Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

22 Oktober 2025

Pelajar SMPN 1 Raha Sabet Juara di Ajang Smart Youth Competition Kendari

22 Oktober 2025

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

22 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

SDN 3 Baubau Raih Juara III Lomba Sekolah PJAS Tingkat Nasional

22 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Kesehatan Mental Lewat Seminar Self-Healing

22 Oktober 2025

PT Ceria Nugraha Indotama Dukung Program REHAT Generasi Tambang Wolo

22 Oktober 2025
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 November 2023
in PenaPembaca
A A
0

Sutrisno Pangaribuan. Foto: Medanbisnisdaily

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Baca Juga

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum dan menegakkan keadilan.(***)

Penulis adalah Presidium GaMa Centre

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bagi-bagi SusuGaMa CentreKampanye CapresSutrisno Pangaribuan
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Putra Sultra Ini Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud

Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

RelatedPosts

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025
Load More
Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Program Smart Upgrade dan Toyota Trust Mudahkan Pelanggan Miliki Toyota Impian

by Redaksi Penasultra.id
21 Oktober 2025
0

Sejak diluncurkan pada Juli 2025, Smart Upgrade 2.0 hadir dengan inovasi pada sistem cicilan.

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan KUR untuk 500 Debitur saat Akad Massal di Kendari

21 Oktober 2025

CIMB Niaga Satu Octo Mobile dan Octo Click, Akses Kini Cukup Satu User ID

21 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan Program Pantau SPBU di Manado

20 Oktober 2025

MUI Tetapkan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

20 Oktober 2025

Recommended Articles

Jelang PPDB 2021, Ini Jalur Seleksi yang Dibuka Dikmudora Kendari

14 Juni 2021

32 Tahun Menanti, Jalan Desa Aosole Konawe Selatan Akhirnya Diaspal

9 September 2023

Menparekraf ke Santri: Jangan Jadi Kaum Rebahan

4 Juni 2022

IKA Pascasarjana UHO Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah Menarik

17 Desember 2022

ASR-Hugua Ajak Kepala Daerah se-Sultra Kompak Membangun Daerah

20 Februari 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Muna Barat Dapat Tambahan Kuota BBM dan SPBU Baru

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️