• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

29 November 2023

Pemkab Konsel Terima Hasil Kajian Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5 Desember 2025

Pertamina Sulawesi dan Pertamedika IHC Gelar Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

5 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

5 Desember 2025

Dewi Hani Rilis Single ‘Karena Kucinta Dia’: Perpaduan Musik, Emosi dan Kecantikan

5 Desember 2025

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Hiswana Migas Bakal Gelar Donor Darah di Sultra, Pendonor Dapat Voucer BBM

4 Desember 2025

Podcast: Deteksi Dini Inspektorat dalam Mencegah Temuan-Kerugian Negara

4 Desember 2025

IOH Pulihkan Jaringan-Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Sumatra

4 Desember 2025

‘What Ends Pretend’ EP baru dari Modernheads: Antara Candaan, dan Kejujuran

4 Desember 2025

Podcast: BKPSDM Konsel Perkuat Meritokrasi Aparatur

4 Desember 2025

NTP Sulsel Naik 0,22 Persen Jadi 119,09 Pada November 2025

4 Desember 2025
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 November 2023
in PenaPembaca
A A
0

Sutrisno Pangaribuan. Foto: Medanbisnisdaily

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Baca Juga

#savehakimkhamozaro

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum dan menegakkan keadilan.(***)

Penulis adalah Presidium GaMa Centre

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bagi-bagi SusuGaMa CentreKampanye CapresSutrisno Pangaribuan
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Putra Sultra Ini Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud

Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

RelatedPosts

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

by Redaksi Penasultra.id
5 Desember 2025
0

Menjelang 2026, kebutuhan terhadap strategi pengelolaan keuangan dan investasi yang tepat semakin meningkat.

Read moreDetails

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

21 November 2025

Recommended Articles

Honda PCX160, Teman Perjalanan Lintas Kabupaten yang Nyaman

30 November 2024

Kemenkes Bakal Kirim 600 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 ke Sultra

12 Desember 2021

Humas PT. Tiran: Dokumen tidak Harus Perlihatkan Dimana-Mana

5 Juli 2021

Indosat, Cisco dan Komdigi Siapkan Talenta Keamanan Siber Indonesia

8 Maret 2025

Video: Ribuan Siswa SD di Konawe Selatan Target Vaksinasi

17 Maret 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • DPRD Muna Bentuk Pansus Soal Polemik di RSUD dr. LM Baharudin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 4 Kendari Segera Digelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelompok PAAP Wawonii Adakan Kemah dan Festival Konservasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Wa Ode Wau, Kartini Buton

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️