Salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masyarakat umum harus disikapi sebagai berikut:
Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.
Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.
Discussion about this post