• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

29 November 2023

Prabowo Bakal Sikat Orang Kuat hingga Jenderal Dibalik Tambang Ilegal

16 Agustus 2025

DPP NasDem Reposisi Besar-besaran Pengurus di Sultra: Konsel ke Suparjo

15 Agustus 2025

Wali Kota Kendari Hadiri Soft Opening Maimo Cofe and Bistro

15 Agustus 2025

Gubernur ASR Dorong Optimalisasi Potensi Daerah Secara Cerdas dan Berkelanjutan

15 Agustus 2025

Mayoritas PWI Provinsi Telah Kirim Nama Peserta-Peninjau Kongres 2025

15 Agustus 2025

Wali Kota Siska Karina Imran Ajak Warga Kendari Teladani Semangat Pejuang

15 Agustus 2025

Setiap Orang Punya Hak untuk Belajar, Tumbuh dan Bermimpi Lewat Pendidikan

15 Agustus 2025

Guru hingga Kepsek Ramaikan Pekan Olahraga Dikbud Sultra

15 Agustus 2025

ANTAM Konut-FPMKU Siap Bina dan Kembangkan UMKM Abon Ikan

15 Agustus 2025

Diskominfo Sultra Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025

Tri Bekali Anak Muda Indonesia dengan Solusi Teknologi AI

15 Agustus 2025

Sulawesi Selatan dan Tenggara, Petunjuk Arah Baru Ekonomi Timur

15 Agustus 2025
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 November 2023
in PenaPembaca
A A
0

Sutrisno Pangaribuan. Foto: Medanbisnisdaily

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Baca Juga

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

Menguji Keberanian KPK

Tolak KEK Danau Toba

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum dan menegakkan keadilan.(***)

Penulis adalah Presidium GaMa Centre

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bagi-bagi SusuGaMa CentreKampanye CapresSutrisno Pangaribuan
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Putra Sultra Ini Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud

Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

RelatedPosts

Sulawesi Selatan dan Tenggara, Petunjuk Arah Baru Ekonomi Timur

15 Agustus 2025

Deklarasi New York Khianati Syuhada Palestina

13 Agustus 2025

Tragedi Gaza Kapan Berakhir?

12 Agustus 2025

TKA yang Transparan dan Komunikatif Meningkatkan Keterlibatan Siswa

11 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025
Load More
Next Post

Eksekutor-Otak Penikaman Wartawan di Baubau Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Wali Kota Kendari Hadiri Soft Opening Maimo Cofe and Bistro

by Redaksi Penasultra.id
15 Agustus 2025
0

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka secara resmi Soft Opening Maimo Cafe & Bistro yang terletak di Jalan Sao-Sao,...

Read moreDetails

OSPEQ, Merajut Generasi Muda Melek Finansial di Era Nontunai

15 Agustus 2025

Perjalanan QRIS di Sultra, Mengedukasi Sambil Berpetualang

14 Agustus 2025

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

11 Agustus 2025

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Recommended Articles

Menparekraf Takjub dengan Keindahan Air Terjun Moramo Konsel

27 Agustus 2022

BKKBN Sultra Fokus Cegah Stunting dari Hulu ke Hilir

22 Maret 2023

Andi Ady Aksar Nahkodai DPD Gerindra Sultra

3 Agustus 2020

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

1 Oktober 2021

Kadistanak Sultra Meninggal, Ini Jabatan yang Pernah Diduduki

30 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️