Hanya saja lokasi rencana pembangunan BTS itu berdekatan dengan aset milik pemerintah berupa bangunan rumah jaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi, sehingga untuk membangun BTS harus ada izin dari Pemkab Muna. Sebab, sampai hari ini Pemkab Muna masih akan melakukan gugatan terhadap pemilik lahan tersebut.
“Kalau dari kami tidak ada masalah soal rencana pendirian BTS,” kata Boy Sandri.
Terpisah, La Ode Awori secara tegas mengatakan, sebelumnya ada komunikasi dengan pihak provider untuk mencari lahan akan membangun BTS Indosat. Pentingnya kebutuhan jaringan internet, maka Awori menyetujui niatan Provider.
“Saya selaku pemilik lahan langsung menyetujui itu. Dan lahan saya itu ada sertifikatnya dengan nomor sertifikat hak milik 00435 Desa Laiba, Kecamatan Parigi,” ujar La Ode Awori
“Apa yang mau digugat, lahan itu milik saya yang sah dan lahan sekolah itu juga tanah yang dihibahkan orang tua saya dan sampai saat ini saya yang masih bayar PBB nya karna belum dipecah sertifikatnya,” La Ode Awori menambahkan.
Sementara itu, Ramaddan selaku pendamping hukum warga menegaskan, Pemkab Muna tidak semestinya menghalang-halangi niat baik pihak provider yang ingin membangun sarana komunikasi.
Discussion about this post