“Saya selaku pemilik lahan langsung menyetujui itu. Dan lahan saya itu ada sertifikatnya dengan nomor sertifikat hak milik 00435 Desa Laiba, Kecamatan Parigi,” ujar La Ode Awori
“Apa yang mau digugat, lahan itu milik saya yang sah dan lahan sekolah itu juga tanah yang dihibahkan orang tua saya dan sampai saat ini saya yang masih bayar PBB nya karna belum dipecah sertifikatnya,” La Ode Awori menambahkan.
Sementara itu, Ramaddan selaku pendamping hukum warga menegaskan, Pemkab Muna tidak semestinya menghalang-halangi niat baik pihak provider yang ingin membangun sarana komunikasi.
Sebab kata dia, hadirnya BTS Indosat di Desa Laiba itu sangat membantu masyarakat yang mendiami tiga kabupaten, yakni Muna, Muna Barat dan Buton Tengah. Adanya BTS Indosat di Parigi itu sebagai penghubung jaringan internet di tiga kabupaten tersebut.
“Karena itu kami minta sama pemerintah daerah Muna untuk tidak mencoba melakukan penghalangan dengan adanya pembangunan BTS Indosat tersebut. Karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Intinya bahwa pemerintah jangan membatasi kebebasan rakyat dalam hal berkomunikasi untuk membangun akses demi kemakmuran rakyat,” kata Ramaddan.
“Besok kami akan laporkan dugaan tindakan penghalangan yang dilakukan Pemda Muna ini di Polres Muna,” Ramaddan memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post