“Masa kabupaten tidak ada pasar modernnya. Pembangunan pasar modern ini tidak diambil alih Pemda. Konsep pasar modern agar tiap hari ada aktivitas jual beli. Disisi lain tempatnya layak, higienis dan nyaman aktivitas jual beli didalamnya. Jadi, terjadi transaksi dan perputaran ekonomi di kabupaten,” ujar Sahlul menjelaskan.
Sebelum ditutupnya RDP, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo memberikan kesimpulannya. Kata dia, pada prinsipnya pemerintah desa dan masyarakat pedagang pasar menerima pembangunan pasar modern asal dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan swadaya yang sudah ada.
Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, lanjut Irham, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan pasar modern, maka pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan pemerintah daerah. Pemerintah desa dan masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik,” ujar Irham memungkasi.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post