Hal senada juga dikemukakan Ika, pedagang lainnya. Dia malah mengaku untuk membangun lapak, dirinya terpaksa harus mengambil kredit.
“Kami sudah kredit mau digusur tidak ada ganti rugi. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya di hadapan pimpinan RDP.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Konsel, Sahlul berupaya meyakinkan masyarakat dan pedagang kalau pembangunan pasar modern nanti tidak akan dilakukan penggusuran pada lods yang sebelumnya telah dibangun.
“Masa kabupaten tidak ada pasar modernnya. Pembangunan pasar modern ini tidak diambil alih Pemda. Konsep pasar modern agar tiap hari ada aktivitas jual beli. Disisi lain tempatnya layak, higienis dan nyaman aktivitas jual beli didalamnya. Jadi, terjadi transaksi dan perputaran ekonomi di kabupaten,” ujar Sahlul menjelaskan.
Sebelum ditutupnya RDP, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo memberikan kesimpulannya. Kata dia, pada prinsipnya pemerintah desa dan masyarakat pedagang pasar menerima pembangunan pasar modern asal dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan swadaya yang sudah ada.
Discussion about this post