Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kabupaten kota peduli HAM harus sesuai hasil pemantauan usul penilaian kriteria kabupaten kota peduli HAM tahun 2023. Dari 17 kabupaten kota lingkup Provinsi Sultra yang menyampaikan usulan hanya 15 kabupaten kota. Dari 15 kabupaten kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM hanya ada 10 yang masuk kriteria.
“Adapun 10 kabupaten kota yang memenuhi kriteria kabupaten kota peduli HAM yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari,” papar Asrun Lio.
Sementara itu, Sekda Konsel Hj. St Chadidjah mengaku, pihaknya tetap konsisten menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana elemen HAM menjadi salah satu yang utama.
Discussion about this post