PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Angin segar berembus dari pusat pemerintahan bagi seluruh petani Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan harga acuan untuk 17 komoditas pertanian strategis. Sebuah langkah monumental yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan tonggak sejarah yang menandai dimulainya era baru kesejahteraan petani dengan jaminan harga yang melindungi mereka dari gejolak pasar dan permainan tengkulak.
Ketua Pelaksana Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H.A. Gunawan menyambut antusias kebijakan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membela kepentingan petani.
“Ada kabar gembira untuk petani kita. Pemerintah, lewat SK Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, telah menetapkan harga pada 17 komoditas pertanian. Berlaku mulai 1 Januari 2026 dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” ujar Gunawan dengan penuh semangat, Rabu, 23 Juli 2025.
Implementasi kebijakan ini juga akan dikawal secara ketat oleh TNI, sebagai bagian dari sinergi nasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Dukungan dari aparat menunjukkan keseriusan negara melindungi petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya harga acuan, petani tak lagi dihantui fluktuasi harga pasar yang tak menentu. Mereka kini dapat menyusun rencana produksi secara optimal, meminimalisir kerugian, dan meraih pendapatan yang lebih layak.
Berikut daftar 17 komoditas yang telah ditetapkan harga acuannya:
Discussion about this post