“Saya sudah perintahkan dan sudah terbentuk panitia pemilihan oleh desa sendiri. Tugas kami selaku DPMD melakukan kegiatan pembekalan pratugas apa yang akan dilakukan oleh panita desa,” ucapnya.
Dalam proses pelaksanaannya, tambah dia, panitia telah di perintahkan untuk melaksanakan tahapan berdasarkan mekanisme yang ada.
Setelah itu mereka membuat rumusan persyaratan calon. Karena ada beberapa yang telah terjaring dengan pendaftaran calon terbagi beberapa unsur.
“Peraturan pemilihan BPD diatur berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2014,” jelasnya.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Discussion about this post