Oleh: Irman
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berfungsi dengan partisipasi yang sama dari semua warga negara suatu negara.
Hari Demokrasi Internasional diperingati untuk menandai pentingnya demokrasi dan menciptakan kesadaran di antara orang-orang tentang hak-hak demokrasi.
UNESCO menuturkan, Hari Demokrasi Internasional berfungsi sebagai kesempatan untuk menilai keadaan demokrasi di dunia. Ini juga menjadi kesempatan setiap negara dapat memberikan keadilan, hak asasi manusia, serta perdamaian dunia.
Menurut IPU, demokrasi akan dapat memungkinkan orang untuk mengekspresikan dirinya. Demokrasi juga mendorong adanya pemilihan umum (Pemilu) sehingga setiap orang memiliki hak pilih yang setara serta rahasia.
Oleh karena itu, demokrasi penting demi menunjukkan jika setiap orang memiliki hak yang sama.
Hari Demokrasi Internasional dimulai pada tahun 2007 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk memperingati hari tersebut.
Kurang lebih 15 tahun telah diperingati, tidak hanya itu demokrasi juga mendorong seseorang memiliki kesempatan untuk dipilih, mendapatkan informasi, atau melakukan kegiatan politik.
Dengan begitu Hari Demokrasi Internasional akan menghindari adanya diskriminasi di antara satu sama lain. Akuntabilitas publik harus dipastikan dalam demokrasi. Ini berlaku untuk setiap orang yang memegang otoritas publik, baik yang dipilih maupun yang tidak dipilih, dan untuk semua badan publik tanpa kecuali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu.
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal tersebut.
Sederhananya, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Discussion about this post