Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Adapun wilayah yang mendapat PPKM level 3 di Sultra, yaitu Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari dan Kota Baubau.
Penulis: Supyan
Discussion about this post