Lalu keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negri, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Juga surat edaran Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta surat edaran Bupati Muna Barat Nomor 200.2.1/92/2023 tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024,” kata La Ode Butolo.
Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi pelayanan, kesenjangan dalam lingkungan kerja, konflik kepentingan dan penurunan profesionalisme.
“Olehnya itu netralitas kita adalah amanah yang harus dijaga agar kehidupan bermasyarakat selalu tentram dan harmonis yang jauh dari konflik dan kegaduhan,” ujar La Ode Butolo.
Discussion about this post