Menurutnya, JKN diberikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat. Iuran untuk jaminan kesehatan telah diporsikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Untuk itu ia mengimbau masyarakat Mubar agar tak ragu lagi untuk berobat, sebab fasilitas kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi, kita telah menjaminkan biaya kesehatan seluruh masyarakat melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis, terkecuali peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan pekerja penerima upah atau PPU. Peserta PBI telah terdaftar dan dibayarkan melalui APBN. Sedangkan PPU telah dibayarkan melalui APBD melalui BPJS kesehatan,” ujar Bahri.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini mengatakan, Pemkab Mubar juga menyiapkan perlindungan kesehatan di luar pelayanan BPJS yang diperuntukkan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas dan bayi baru lahir.
Discussion about this post