“Jadi, kita telah menjaminkan biaya kesehatan seluruh masyarakat melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis, terkecuali peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan pekerja penerima upah atau PPU. Peserta PBI telah terdaftar dan dibayarkan melalui APBN. Sedangkan PPU telah dibayarkan melalui APBD melalui BPJS kesehatan,” ujar Bahri.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini mengatakan, Pemkab Mubar juga menyiapkan perlindungan kesehatan di luar pelayanan BPJS yang diperuntukkan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas dan bayi baru lahir.
“Kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah. Sebab, menjadi salah satu pilar pembangunan manusia untuk mendukung pencapaian indeks pembangunan manusia atau IPM,” Bahri memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post