Menurut mantan Kadis Peternakan Muna ini, penyebab menunggaknya pembayaran di BPJS Kesehatan dikarenakan kemampuan dan kapasitas kas keuangan Pemkab Muna yang kurang. Sehingga, Pemkab Muna ‘putar otak’ untuk mencari win-win solution dari persolan tersebut.
Penyebab lainnya, kata Hasrun, terdapat dana transfer pada Februari 2024 sebesar 25 persen atau kurang lebih Rp11 miliar yang masih tertunda. Sampai saat ini BKAD Muna masih berupaya untuk mengurus agar dana tersebut dapat disalurkan secepatnya.
Hasrun menyebut, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan Pemkab Muna setiap bulannya kisaran Rp1,4 miliar.
“Beberapa hari lalu kita sudah komunikasi bagaimana itu apa bisa. Kita sudah siapkan Rp3,7 miliar. Sisanya nanti kita lihat posisi kas karna dana transfer kita masih menunggak di bulan dua itu,” paparnya.
Sementara terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga, kata Hasrun, anggarannya telah masuk di APBD perubahan dan tinggal menunggu penetapan.
Discussion about this post