<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,8 miliar baru bisa akan dibayarkan Rp3,7 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna La Ode Hasrun saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis 14 November 2024. Hasrun membenarkan bahwa tunggakan dengan total Rp7,8 miliar itu terhitung Juli hingga November 2024. Sebelum dirinya menjabat, Hasrun menyebut, Pemkab Muna juga sempat menunggak selama empat bulan, yakni Maret sampai Juni 2024. "Saya sempat itu hari mau bayarkan hanya bulan tujuh (Juli) tapi tidak bisa. Jadi kita harus mulai sejak menunggak pertama, Maret. Maret kita bayarkan bulan tujuh itu waktu, April, Mei kita bayarkan di bulan sembilan. Untuk bulan enam (Juni) kita bayarkan di bulan sembilan," jelas Hasrun. "Rencana yang bulan tujuh kita mau bayarkan di bulan 10 tapi rupanya sudah terlambat dan menurut mekanisme di BPJS itu sudah Close Payment atau jadwal pembayaran ditutup. Jadi tidak bisa mi kita bayarkan separuh-separuh," terangnya. Menurut mantan Kadis Peternakan Muna ini, penyebab menunggaknya pembayaran di BPJS Kesehatan dikarenakan kemampuan dan kapasitas kas keuangan Pemkab Muna yang kurang. Sehingga, Pemkab Muna 'putar otak' untuk mencari win-win solution dari persolan tersebut. Penyebab lainnya, kata Hasrun, terdapat dana transfer pada Februari 2024 sebesar 25 persen atau kurang lebih Rp11 miliar yang masih tertunda. Sampai saat ini BKAD Muna masih berupaya untuk mengurus agar dana tersebut dapat disalurkan secepatnya. Hasrun menyebut, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan Pemkab Muna setiap bulannya kisaran Rp1,4 miliar. "Beberapa hari lalu kita sudah komunikasi bagaimana itu apa bisa. Kita sudah siapkan Rp3,7 miliar. Sisanya nanti kita lihat posisi kas karna dana transfer kita masih menunggak di bulan dua itu," paparnya. Sementara terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga, kata Hasrun, anggarannya telah masuk di APBD perubahan dan tinggal menunggu penetapan. "Kalau sudah penetapan berarti sudah bisa kita laksanakan pembayarannya," pungkas mantan Sekretaris BKAD itu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XFgV1KinK0
Discussion about this post