Syarat yang dimaksud adalah, memiliki kemampuan dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir). Untuk kualifikasi usaha menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yaitu SI012.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi cek LPSE, Gunardih dalam keterangan tertulisnya mengaku pihaknya mendapatkan data bahwa PT. MPU hanya memiliki satu pekerjaan di sub bidang klasifikasi yang sama (SI012). Yaitu Pekerjaan Pembangunan Kolam Renang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.4,3 miliar lebih.
Dengan demikian, kata Gunardih jika Pokja Pemilihan mengacu pada LDK tersebut maka PT. MPU tidak memenuhi syarat dengan perhitungan 3 X NPt (Rp. 4.373.718.000 X 3 = Rp. 13.121.154.000,-), tidak mencapai KD sesuai HPS Rp.15 miliar.
Sementara untuk pekerjaan lainnya berdasarkan aplikasi yang sama, pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan dengan SBU sub bidang Klasifikasi SI011 yaitu pekerjaan Pembangunan Stadion Lakidende tahun 2021 dan SBU (bukan SBU Sub Klasifikasi SI0012) untuk Pekerjaan lainnya.
Anehnya lagi, saat dilakukan pengecekan kebenaran SBU milik PT. MPU di server siki.pu.go.id. ditemukan SBU PT. Mandava Putra Utama dinyatakan tidak valid. Diduga, masa berlaku SBU-nya telah habis atau belum melakukan perpanjang.
“Itu merupakan syarat wajib. Dengan demikian harusnya PT. MPU digugurkan. Berbeda dengan pencarian SBU PT. SMC dinyatakan sukses. SBU PT MPU masa berlakunya telah berakhir tanggal 28 Maret 2022 dan tidak dilakukan proses perpanjangan,” tegas Gunardih.
Atas adanya temuan sejumlah kejanggalan tersebut, Gunardih menilai Pokja Pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan salah satu penyedia untuk menggugurkan PT. SMC.
Oleh sebab itu, Gunardih meminta Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang dan menetapkan PT. SMC sebagai pemenang tender.
“Karena tidak ada alasan untuk menggugurkan perusahaan kami,” tekan Gunardih lagi.
Discussion about this post