Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.
“Tindakan dari aparat kepolisian Tiongkok tidak dapat disalahkan. Mereka bekerja untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku di sana. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian negara kita apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum pasti juga akan dilakukan penegakkan hukum yang berlaku,” tegas Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng juga memuji langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI, seperti yang diungkapkan Judha Direktur Perlindungan WNI Kemenlu bahwa selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI.
Bahkan menurut Judha, perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
“Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah,” ucap Capt. Hakeng.
Dalam akhir keterangan persnya, Capt. Hakeng mengingatkan, agar tetap patuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post