Bahkan menurut Judha, perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
“Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah,” ucap Capt. Hakeng.
Dalam akhir keterangan persnya, Capt. Hakeng mengingatkan, agar tetap patuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post