M. Nasir mengungkapkan, SMSI sejak tahun 2020 telah menetapkan kebijakan prioritas program, antara lain mewajibkan seluruh lapisan pengurus SMSI dari pusat hingga kabupaten dan kota melakukan pendataan anggota.
“Hasil pendataan tersebut kita sampaikan kepada Dewan Pers,” ujar Nasir.
Yono Hartono turut pula menambahkan. Kata dia jika ada peraturan gubernur (Pergub), Perbup atau Perwali yang mensyaratkan verifikasi sebagai syarat untuk kerjasama, peraturan tersebut patut dicermati.
“Kami minta pengurus SMSI memberikan arahan kepada anggota yang keberatan untuk dapat menempuh jalur hukum,” tekan Yono yang langsung diamini oleh Hendry Ch Bangun dan Hersubeno Arif.
Discussion about this post