Padahal dimasa sulit seperti ini, para pengepul, juragan, pengusaha dan nelayan itu sendiri, harus berjibaku mempertahankan usahanya agar tetap berlangsung aman dan selamat. Dalam situasi itupun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ada niat baik untuk memperjelas tentang status dan mekanisme kapal-kapal nelayan kecil ini.
Dulu, pemerintah membatasi ukuran maksimal kapal tangkap sebesar 150 Gross Tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT dengan alasan untuk memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil. Namun, justru sekarang nelayan lobster tangkapan alam, kategori nelayan kecil malah sangat sulit pengurusan izin melaut sehingga nelayan merasa terbebani oleh berbagai peraturan yang ada.
Permen, Kepmen dan Surat Edaran untuk melindungi dan melayani nelayan kecil dengan ukuran kapal dibawah 5 Gross Ton tidak berdampak pada seluruh aktivitas nelayan. Keluhan diatas, mestinya KKP mengerti akan hal ini supaya lebih cepat mengambil kebijakan.
Harapan kedepan: KKP bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha perikanan serta sosialisasi yang lebih jelas kepada nelayan, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat. Tentu, KKP harus proaktif mendengar masalah yang supaya bisa tertangani dengan cepat dan tepat.(***)
Penulis: Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post