Jadi objek sengketa Pemilihan ini yaitu adanya Keputusan atau berita acara KPUD yang merugikan peserta pemilihan. Sementara sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan itu dapat terjadi karena adanya tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
Dalam Pemilihan pasti akan banyak kepentingan yang dapat mempengaruhi kemurnian proses demokrasi apalagi telah menjadi rahasia umum setiap kontestan hanya siap menang namun belum tentu siap kalah. Dengan demikian variable yang akan digunakan untuk menilai kinerja penyelenggara Pemilihan khususnya KPUD pasti sangat subjektif tergantung pada sisi mana pemangku kepentingan berpijak.
Akibatnya jika kita mencermati penanganan pelanggaran maupun sengketa yang dapat terjadi dalam Pemilihan, kita temukan bahwa pihak yang akan sering dipersoalkan adalah KPUD dalam hal ini KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/Kota, sehingga KPUD dapat senantiasa didudukkan baik sebagai pihak Termohon, Teradu bahkan Tergugat jika sengketa berlanjut di PTUN.
Pada titik tersebut setiap tindakan maupun kebijakan KPUD tentu dinilai sebagai bentuk keberpihakan, mencoreng independensi dan tidak profesional padahal penilaian tersebut belum tentu benar.
Maka, untuk menghadapi situasi tersebut KPUD perlu bekerja secara sungguh-sungguh, bersikap adil serta cermat dan memastikan ketepatan pengambilan kebijakan maupun tindakan dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan itu berbasis pada ketentuan regulasi yang berlaku sehingga nantinya dapat mempertahankan kebijakan dan tindakan yang telah diambil guna meminimalisir potensi pelanggaran pemilihan maupun sengketa pemilihan.(***)
Penulis adalah Pengacara, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.Said Ali & Partners
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post