Oleh: Abdul Razak Said Ali, S.H
Pelaksanaan tahapan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 mendatang. Hal itu merupakan akhir dari tahapan Pemilihan Umum (PKPU No.3 Tahun 2022).
Sebulan setelahnya tepatnya pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan pemungutan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerahnya masing-masing (UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.2 Tahun 2024).
Pada saat ini beberapa rangkaian tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan beberapa tahapan lagi akan segera dilaksanakan.
Tahapan yang terdekat akan dilaksanakan adalah tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024.
Untuk itu suksesnya Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini tentu menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU RI maupun KPUD di daerah, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Penyelenggara pemilu dituntut untuk dapat bekerja secara profesional guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah dapat saja dikatakan sukses terlaksana namun faktanya dalam prosesnya terdapat keadaan yang selalu akan berjalan beriringan dan tak terpisahkan yaitu adanya permasalahan dan perkara hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan merupakan kompetisi adu ide, gagasan, dan program guna menarik simpati masyarakat. Maka sebuah keniscayaan dalam pelaksanaannya setiap kontestan maupun pendukungnya akan berusaha sedemikian rupa untuk mempertahankan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Pada konteks tersebut tidak ada satu pihakpun yang dapat mendegradasi kedudukan dan hak pihak lainnya. Jika pada akhirnya terdapat keadaan dimana terdapat pihak yang merasa hak dan kedudukannya dilanggar atau dirugikan maka permasalahan dan perkara hukum tidak akan terelakan lagi.
Mengacu pada UU Pilkada beserta perubahannya juga pada Peraturan Bawaslu khususnya Perbawaslu No.8 tahun 2020, Perbawaslu No.9 tahun 2020 dan Perbawaslu No.2 tahun 2020, permasalahan dan perkara hukum pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dapat muncul melalui dua saluran utama. Yakni, adanya Pelanggaran Pemilihan dan adanya Sengketa Pemilihan.
Pelanggaran Pemilihan terdiri dari beberapa jenis yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM, dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Dan untuk Sengketa Pemilihan terdiri dari sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan.
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, mengacu pada penilaian terhadap seluruh kebijakan, tindakan dan perilaku penyelenggara pemilihan dalam bekerja. Tentu harapan kita baik KPUD maupun Bawaslu pada setiap tingkatan itu bekerja secara sungguh-sungguh, jujur dan adil agar terhindar dari penilaian subjektif dari para pemangku kepentingan pada Pemilihan nanti.
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, berupa kepatuhan penyelenggara Pemilihan terhadap ketentuan yang mengatur seluruh tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilihan sehingga ketepatan penafsiran dan pemahaman terhadap regulasi menjadi penentu lahirnya pelanggaran ini.
Discussion about this post