“Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan Pokja dan Forum PKP,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat 6 September 2024.
Restuardy juga mengatakan penguatan peran Pokja dan Forum PKP dilakukan melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja.
“Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu. Perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” ujar Restuardy.
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Discussion about this post