Tentu, klaim menurun berdasar pada hasil sensus sepuluh tahun terakhir. Dengan adanya penyerobotan penangkap ikan dari negara lain, kesejahteraan nelayan Indonesia berkurang akibat minimnya tangkapan. Sehingga, menyebabkan banyak nelayan di Indonesia yang beralih ke profesi lainnya.
Para nelayan banyak yang beralih profesi menjadi buruh, tukang becak, hingga berpindah ke daerah lain. Padahal laut Indonesia masih sangat luas dan ikan masih sangat melimpah.
Faktor lainnya adalah nilai jual tangkapan nelayan di Indonesia tergolong rendah. Sehingga, lagi-lagi kesejahteraan para nelayan masih minim. Sehingga, mereka memilih profesi lainnya yang dianggap menjanjikan.
Program pemerintah menargetkan Indonesia memiliki 1 juta nelayan dalam program Nelayan Berdaulat. Karena Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari 70 persen wilayah laut.
Penduduk 269 juta. GDP 1,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS). Data United Nations Development Programs (UNDP) pada tahun 2017 sebesar 2,5 triliun dolar Amerika Serikat per tahun dan baru dapat dimanfaatkan sebesar 7 persen karena minimnya teknologi.
Jumlah nelayan Indonesia yang berjumlah 2,7 Juta menurut data KKP 2017, semakin tahun jumlahnya berkurang karena minat menjadi nelayan rendah. Nelayan dengan jumlah hampir 3 juta ini mayoritas berada dalam ambang batas garis kemiskinan dan menyumbang 25 persen angka kemiskinan nasional.
Padahal, sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang menyumbang pendapatan tertinggi. Program 1 Juta Nelayan Berdaulat bertujuan meningkatkan kedaulatan ekonomi nelayan Indonesia melalui dukungan teknologi 4.0.
Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya memantapkan perjuangan nelayan penyelam kompresor dan snorkeling agar masuk dalam hitungan populasi nelayan Indonesia.
Tentu, jelas untuk menggunakan sumber daya alam yang baik. Karena laut Indonesia yang luas, hanya masih dieksploitasi oleh nelayan Indonesia sekitar 7 persen. Maka, kehadiran nelayan penyelam harus menjadi bagian yang solid kedepan dalam rangka legalitas pengunaan.
Perspektif konstitusi UUD 1945, nelayan penyelam memiliki hak berdaulat untuk diakui. Namun, tafsir terhadap kompresor dan Snorkeling sangat bias argumentasi. Maka dikategorikan ilegal dan justifikasi melakukan Destructive Fishing.
Hal ini, tak bisa dibiarkan, nelayan penyelam; kompresor dan Snorkeling harus berjuang. Tentu, perjuangan menitikberatkan pada konsolidasi yang terelaborasi dalam satu skema tujuan untuk meraih legalitas konstitusi.
Kedepan sangat penting bagi nelayan penyelam untuk lakukan Roadshow dan Konsolidasi bersama bagi Nelayan Penyelam: Lobster dan Snorkeling sehingga dapat melawan rantai regulasi yang selama ini menindas, menangkap dan merazia nelayan seenaknya saja.
Konsolidasi dan Roadshow untuk mengatur napas perjuangan. Tentu, terkonsep dan terarah agar Kedepan tidak mudah dilakukan penggembosan. Hal paling penting adalah terlebih dahulu nelayan harus melakukan kajian-kajian dan riset ilmiah untuk membangun argumentasi efektif dalam melawan justifikasi ilegal fishing.
Sasarannya, tentu melakukan yudisial review terhadap konstitusi yang dianggap tidak berpihak pada nelayan kompresor dan Snorkeling. Jelas membawa kemeja hijau berdasarkan pada kajian sosial ekonomi dan hukum.
Selain itu, perlu menentukan metode perjalanan Roadshow keberbagai tempat untuk membangun persatuan nelayan dalam isu yang sama.
Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post