Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan (Kemdikbud.go.id).
Regulasi terhadap adanya perlindungan guru tentu sangat diapresiasi. Sayangnya walau telah ada regulasi tersebut, nyatanya masih saja ditemukan kasus guru yang harus berurusan dengan hukum, hanya karena laporan orang tua siswa yang tak terima anaknya ditegur atau yang sejenisnya.
Padahal sudah selayaknya murid senantiasa menghormati gurunya. Pun orang tua siswa mestinya mampu mendukung peran guru di sekolah, selama hal itu merupakan hal-hal yang mengarahkan ke arah yang positif.
Peran guru yang merupakan orang tua di sekolah juga banyak berjasa. Mengingat guru mengajari banyak hal kepada anak didiknya yang mana tidak hanya sebatas ilmu pengetahuan guna menambah wawasan. Namun, lebih dari itu guru juga diamanahkan untuk menanamkan pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal sikap dan tutur kata yang mulia.
Olehnya itu, guru selaku pendidik sudah selayaknya melakukan penguatan karakter dengan senantiasa menasihati, membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar memiliki kepribadian yang luhur.
Di samping itu, guru adalah aspek penting dalam melakukan penyebaran ilmu. Untuk itu tidak berlebihan jika murid bersikap hormat dan patuh pada aturan guru. Sebagaimana Imam Ahmad meriwayatkan hadis tentang bagaimana Rasulullah mendidik para sahabat supaya memberikan hak dan penghormatan kepada guru.
Sabda Rasulullah, “Bukanlah di kalangan umatku mereka yang tidak memuliakan orang yang lebih tua, mereka yang tidak menyayangi anak-anak kecil, dan mereka yang tidak memberikan hak kepada guru kami.” (HR Ahmad).
Hadis tersebut menyiratkan bahwa para guru mesti diperlakukan sesuai dengan haknya. Sikap dan tutur kata yang baik merupakan keharusan yang tidak boleh diabaikan bagi seorang murid.
Tak hanya itu, sikap murid yang buruk pada gurunya mampu menghilangkan keberkahan ilmunya. Hal itu sebagaimana DR. Umar As-Sufyani Hafidzohullah mengatatkan, “Jika seorang murid berakhlak buruk kepada gurunya maka akan menimbulkan dampak yang buruk pula, hilangnya berkah dari ilmu yang didapat, tidak dapat mengamalkan ilmunya, atau tidak dapat menyebarkan ilmunya. Itu semua contoh dari dampak buruk.”
Dengan demikian, sudah selayaknya anak didik berlaku hormat terhadap gurunya. Pun orang tua siswa tak berlebihan jika menunjukkan bentuk terima kasih kepada guru bagi anak-anaknya yang telah membantu mendidik anaknya di sekolah, bukan justru melakukan kriminalisasi. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post