Kedua kasus tersebut merupakan secuil fakta, bagaimana perlakukan orang tua siswa kepada guru yang sungguh tak sepantasnya melakukan hal tersebut. Kasus tersebut pun tak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi, namun tak terekspose oleh media.
Sungguh amanah menjadi seorang guru bukanlah perkara yang mudah. Di pundak mereka diharapkan dapat membantu tugas orang tua dalam membentuk anak didik yang tak hanya pandai secara akademis, tapi lebih dari itu mempunyai budi pekerti yang luhur. Harapannya agar generasi yang akan datang bisa lebih baik lagi.
Peran guru dalam sistem saat ini pun menghadapi dilema dalam mendidik siswanya. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswanya tak jarang disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada Undang-Undang perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Jika begitu, guru akan makin dilema menghadapi anak didiknya. Sebab, ingin mendisiplinkan, tapi khawatir dipolisikan oleh orang tua siswa atau perlakuan buruk lainnya. Kalau sudah begitu anak didik akan makin menjadi-jadi kelakuan buruknya dan guru makin minim bahkan tak ada lagi muruah di hadapan siswanya. Karena menganggap apapun yang mereka lakukan tak ada sanksi yang akan didapatkan.
Maka tak heran jika ada sebagian orang yang geregetan dengan adanya fakta orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditegur oleh gurunya. Hal itu seperti Pernyataan, “jika anaknya tak mau ditegur, silahkan ajar sendiri anaknya, buat sekolah dan buat ijazah sendiri”.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan (Kemdikbud.go.id).
Regulasi terhadap adanya perlindungan guru tentu sangat diapresiasi. Sayangnya walau telah ada regulasi tersebut, nyatanya masih saja ditemukan kasus guru yang harus berurusan dengan hukum, hanya karena laporan orang tua siswa yang tak terima anaknya ditegur atau yang sejenisnya.
Padahal sudah selayaknya murid senantiasa menghormati gurunya. Pun orang tua siswa mestinya mampu mendukung peran guru di sekolah, selama hal itu merupakan hal-hal yang mengarahkan ke arah yang positif.
Peran guru yang merupakan orang tua di sekolah juga banyak berjasa. Mengingat guru mengajari banyak hal kepada anak didiknya yang mana tidak hanya sebatas ilmu pengetahuan guna menambah wawasan. Namun, lebih dari itu guru juga diamanahkan untuk menanamkan pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal sikap dan tutur kata yang mulia.
Discussion about this post