Berdasarkan hukum syariat pun perempuan tidak tertolak bahwa ia memiliki memiliki peran yang sangat besar. Sejauh ini perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam ruang politik. Perempuan bebas menyalurkan pandangannya dalam bentuk setuju atau kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah.
Tapi yang menjadi persoalan perempuan di arena politik dari dulu hingga kini adalah sistem patriarki yang masih kental, yang di mana patriarki itu sendiri merupakan sistem yang memihak pada dominasi laki-laki.
Menurut kaum feminis radikal, hal itu merupakan penyebab ketidakadilan gender dan berakibat buruk pada realitas kehidupan perempuan di beragam faktor kehidupan mereka. Menurut A. Nunuk Murniati (2004), pemahaman tersebut membawa implikasi lahirnya kelompok dominan yang kemudian diteguhkan oleh budaya, agama dan politik, sehingga tidak tergoyahkan.
Peneguhan yang berlangsung juga didukung oleh struktur sosial dan budaya. Mendukung konsep tersebut, Saidah dan Khatimah (2003) mengungkapkan bahwa gejala ketidakadilan tersebut dapat dilihat melalui fenomena dengan menggunakan terminologi ketimpangan, ketidakadilan dan disparasitas gender telah menyebabkan terciptanya stereotip, marginalisasi, subordinasi, serta kekerasan atas perempuan yang menjadi asas terbangunnya mekanisme kontrol patriarki di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Kontrol patriarki ini telah mengakibatkan pembatasan dan pemilahan ruang bagi perempuan dan laki-laki. Perempuan sebagai anggota masyarakat dan budaya tertentu yang dikontrol, lalu diselaraskan dengan aktivitas kawasan domestik (rumah tangga), sedangkan laki-laki diidentikkan dengan aktivitas ruang publik. Kontrol inilah yang kemudian sangat mendiskreditkan aktivitas publik termasuk aktivitas politik perempuan sehingga diskriminasi terhadap peran politik perempuan muncul.
Diskriminasi tersebut sangat kuat memengaruhi dinamika politik yang berlangsung hingga saat ini.
Mengubah suatu konstruksi budaya memang tidaklah mudah, baik pada tataran wacana maupun praktis. Kendati demikian, hal itu tidak lalu berarti bahwa upaya ke arah perubahan tidak bisa dilakukan, bahkan menjadi semakin mendesak untuk memperjuangkan norma-norma hukum dan kebijakan yang lebih membela perempuan (sensitif gender).
Perjuangan ini diharapkan bisa membuat kondisi perempuan secara perlahan dan pasti berubah menjadi lebih baik, terutama di ruang politik, sehingga tidak tertinggal jauh dengan laki-laki. Dengan dilakukan secara terus menerus mengupayakan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen meningkat sehingga mencapai jumlah dan kualitas yang memadai dalam setiap komisi.
Peningkatan kuantitas yang juga dibarengi dengan kualitas tersebut diharapkan juga mampu mewarnai perilaku politik para anggota legislatif laki- laki. Keterwakilan yang proporsional akan mendukung proses perjuangan isu-isu perempuan lebih berhasil direalisasikan dan sekaligus representasi dari sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
“Perempuan berada di tempat di mana banyak keputusan dibuat, perempuan bukan seharusnya menjadi pengecualian,” Ruth Bader Ginsburg.(***)
Penulis: Sekretaris Bidang Dana dan Usaha MPM Ulul-Albaab Fisip UHO, Anggota HMI Komisariat Peternakan UHO, Anggota Forum Kajian Politik dan Mahasiswa Ilmu Politik UHO
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post