Anggota DPRD lainnya, Arman Alini menegaskan, tidak menjadi persoalan jika Pilkades dilaksanakan meskipun perbupnya belum difasilitasi. Apalagi waktu pelaksanaannya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemda.
“Kalaupun ada masalah dikemudian hari itu tanggung jawab pemda,” jawab Arman Alini.
Sementara itu, Kasubag Hukum Setda Kabupaten Wakatobi, Haslan mengakui Perbup tersebut belum diajukan ke Pemprov Sultra untuk difasilitasi gubernur, karena tidak mempunyai anggaran.
“Perbup tersebut belum difasilitasi ke Pemprov karena tidak ada anggaran,” terang Haslan
Meski demikian, Pemkab Wakatobi melalui desk Pilkades ngotot tahapan Pilkades tetap dilaksanakan kelanjutannya. Tahapan pilkades dilanjutkan 9 April sampai 1 Juni 2021 mendatang. Tahapan Penetapan cakades akan digelar 9 April 2021 dan dilanjutkan penetapan DPT 22 April 2021. Sedangkan pemungutan suara akan dilangsungkan 1 Juni 2021.
Menurut Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Nursidiq mengatakan, pelaksanaan kelanjutan Pilkades diputuskan melalui rapat bersama forkopimda dan sudah melewati berbagai pertimbangan terutama keamanan.
Discussion about this post