Sehingga yang perlu dikritisi yakni sistemnya yang dimana sistem hari ini itu adalah kapitalisme-sekularisme, dimana kekuasaan itu milik para pemilik modal, dengan asas yang memisahkan kehidupan dari agama.
Islam Punya Solusi Tegas
Dalam Islam hukum narkoba itu haram, karena bisa menghilangkan kesadaran seseorang dalam hal ini memabukkan, serta akan berdampak panjang bagi pengguna yang sudah kecanduan, sehingga pengedaran narkoba tentu dalam Islam di larang.
Untuk memberantas para pengedar narkoba tidak lain dengan menerapkan hukum-hukum Islam sebab hukum pidana dalam Islam itu memiliki sifat jawabir dan zawajir.
Jawabir merupakan penembus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i, sedangkan zawajir yakni memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.
Untuk memberantas pelaku pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya hanya bisa dilakukan dengan menerapkan syariat Islam yang memiliki sanksi yang bersifat jera. Ketika Islam diterapkan di dalam kehidupan individunya dituntut untuk memiliki ketakwaan yang hakiki di mana individu diwajibkan untuk menjalankan seluruh perintahnya dan menjauhi larangannya.
Ketika sistem Islam diterapkan tentunya para ASN akan menjadi abdi negara yang amanah karena syarat menjadi ASN antara lain taat terhadap agama. Tidak heran individu yang hadir adalah individu yang amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya sekaligus menjadi contoh di masyarakat ditambah lagi telah terbentuk ketaatan di masyarakat karena pemberlakuan sistem Islam maka akan terwujud masyarakat yang taat syariat sehingga akan terwujud kesejahteraan.
Menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk memperjuangkan syariat Islam untuk diterapkan dalam kehidupan sehingga kehidupan umat akan sejahtera dan aman dari berbagai tindak kriminalitas. Wallahu’alam bissowab.(***)
Penulis adalah Aktivis Muslimah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post