Hal ini membuat setiap insan manusia berlomba-lomba untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, bagaimana pun caranya. Mereka rela mengadaikan kekuasaan demi meraih kebahagian yang fana, walaupun harus menabrak norma agama ataupun peraturan negara.
Ya begitulah kiranya, sistem kapitalisme telah menjauhkan peran agama dari kehidupan manusia. Sehingga, manusia tidak menjadikan standar halal haram dalam setiap tindakannya. Agama hanya dijadikan sebagai ibadah ritual semata, namun dipisahkan keberadaanya dalam mengatur tatanan kehidupan.
Tak hanya itu, sistem ini juga menjauhkan peran negara untuk mendorong setiap individu masyarakat untuk taat dan tunduk kepada Sang Pencipta. Alhasil, masyarakat bertindak dan berbuat sesuai standar apa yang mereka dapat, yakni liberalisme.
Selain itu, virus kapitalisme yang bobrok dan rusak telah merambah ke berbagai tatanan kehidupan manusia, tanpa terkecuali sistem sanksi. Hal ini membuat penguasa dan para penegak hukum tidak mampu memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan termaksud perjudian.
Bahkan, jamak kita ketahui bahwa hukum di negeri ini senantiasa berpihak pada para pengusaha dan penguasa, bukan pada rakyat. Hal ini berbeda jika Islam tegakkan.
Dalam Islam perjudian merupakan sebuah kemaksiatan yang dilarang tegas oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dari ayat di atas, telah sangat jelas jika aktivitas perjudian merupakan aktivitas yang haram dilakukan oleh setiap umat manusia, terkhusus kaum muslimin. Karenanya perjudian harus diberantas hingga ke akarnya.
Pemberantasan perjudian tidak bisa hanya sekedar memblokir situs-situs online semata, tapi minim sanksi yang tegas. Sebagaimana dilakukan dalam sistem hari ini. Sebab, perjudian kini telah merambah ke berbagai sektor dan bekingan perjudian pun begitu terstruktur. Sehingga, penguasa harus mencari solusi yang mendasar.
Dalam Islam ada beberapa cara untum memberantas perjudian hingga ke akarnya. Pertama, mendorong individu masyarakat agar mempunyai pola pikir dan pola sikap yang Islami, yakni mereka menyandarkan setiap perbuatan mereka kepada syariat Allah.
Hal ini akan membentuk para pejabat dan masyarakat yang Islami, sehingga para penegak hukum juga akan menjadikan kekuasaan mereka sebagai amanah yang wajib dijalankan sesuai syariat, begitupun dalam berbuat, maka akan ada dorongan rasa takut jika mereka berbuat maksiat. Hal itu telah tergambar dalam sistem Islam.
Discussion about this post