Setiap pemberitaan yang disuguhkan ke publik harus berlandaskan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme pers.
Pasal 1 disebutkan, wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen yang dimaksud memberitakan fakta atau peristiwa tanpa ada campur tangan dan paksaan dari pihak lain termasuk perusahan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk artinya dalam peliputan wartawan tidak mempunyai niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Selanjutnya pasal 2, dalam menjalankan tugas, wartawan menempuh cara-cara yang profesional, serta pasal 3 dalam pemberitaan wartawan tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan melaksanakan dan menaati kode etik jurnalis, harapannya produk pemberitaan terkait Pemilu dapat menjaga kualitas demokrasi Pemilu, sehingga berimplikasi pada peningkatan partisipasi publik.
Memahami UU Pers Dalam Konteks Pemilu
Sebagai lembaga sosial, pers merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, pers mempunyai peran penting dalam menjaga kualitas Pemilu dengan cara menyajikan informasi terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun visi misi masing-masing calon dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, tidak berpihak, tidak menghakimi, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak memiliki itikad buruk, serta berita diperoleh dengan cara-cara profesional.
Memahami Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam UU Pemilu
Tata cara pemberitaan, penyiaran, dan penerbitan iklan kampanye peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur dalam Pasal 287 sampai 297 yang wajib dipahami pers dalam mengolah dan menerbitkan berita Pemilu.
Pengaturan pemberitaan yang dimaksud agar pers memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Discussion about this post