• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pers Menjaga Kualitas Pemilu

2 Maret 2023

Gubernur ASR Lepas Kontingen Sultra Berlaga di Popnas dan Peparpenas 2025

1 November 2025

Waspada Hoaks dan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat BKN

1 November 2025

Wagub Sultra Dorong Pemuda Jadi Aktor Kunci dalam Kebijakan Publik

1 November 2025

Sekda Sultra Tegaskan Kepatuhan OPD Terhadap Pelaksanaan Anggaran Daerah

31 Oktober 2025

Enam Pejabat Fungsional BPS Sinjai Ikuti Asesmen Pemetaan Potensi

31 Oktober 2025

Toyota Veloz, MPV Stylish untuk Keluarga

31 Oktober 2025

Lewat Rakerda, Peran Dekranasda Sultra Diperkuat sebagai Motor Penggerak Ekraf

31 Oktober 2025

Tren Gaming di Indonesia 2025: Perbedaan Gaya Bermain Pria dan Wanita

31 Oktober 2025

Single Terbaru Costive Featuring Dandy Gilang Berkisah tentang Kehilangan

31 Oktober 2025

Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

31 Oktober 2025

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

31 Oktober 2025

Empat Talenta Muda Asal Konawe Siap Unjuk Pesona di Ajang WPI 2025

31 Oktober 2025
Sabtu, 1 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pers Menjaga Kualitas Pemilu

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
2 Maret 2023
in PenaPembaca
A A
0

La Deni, S.H. Foto: Dok Pribadi

5
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: La Deni, S.H

Catatan sejarah perkembangan negara Indonesia tidak terlepas dari kontribusi media massa. Alasan inilah sehingga pers diposisikan sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akan tetapi, tak jarang opini publik sering kali mengaitkan peran media massa dengan kepentingan kelompok atau terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis.

Tudingan tersebut bisa saja terjadi disebabkan karena produk jurnalistik wartawan tidak kompeten. Opini grasa grusu pers tidak independen masih melekat dalam benak kita pada perjalanan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa dekade terakhir.

Dalam perjalanan mengawal demokrasi, pers selalu diperhadapkan dengan tantangan yang mengancam nilai idealisme. Pada titik inilah marwah pers sangat dibutuhkan agar tetap independen dalam menjaga demokrasi berjalan sesuai jalurnya. Peran pers bukan saja mendukung demokrasi prosedural, tetapi juga demokrasi subtansial.

Dalam mengawal dinamika dikancah politik pemilu, pers harus berdiri sebagai penengah bagi peserta pemilu, penyelenggara dan masyarakat, serta berada di garda terdepan dalam melawan kekacauan informasi atau berita hoaks dengan cara memproduksi berita yang adil, berimbang dan mencerdaskan pemilih atau masyarakat luas sehingga kualitas Pemilu tetap terjaga dengan baik.

Dikutip dari laman Dewan Pers yang ditulis Ichlasul Amal (17 November 2008), pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan pemilu, kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka.

Selain itu pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik curang sejak awal tahapan hingga akhir Pemilu digelar.

Pemilu tidak akan membawa perbaikan, jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan serta kualitas pasangan calon dan calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Informasi melalui pers terhadap pelaksanaan pemilu dan kualitas calon adalah sarana bagi publik untuk melakukan fit and proper test guna menjatuhkan pilihan terhadap calon pemimpinnya.

Hal ini bisa terlaksana dengan baik apabila pers melaporkan berita secara benar dan profesional. Untuk menjaga kualitas pemilu 2024 yang waktunya hanya tinggal setahun, pers maupun wartawan paling tidak mengedepankan dan menaati kode etik dan regulasi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menaati Kode Etik Jurnalistik

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan berkewajiban menaati 11 pasal kode etik sebagai implementasi dari kemerdekaan pers yang menyadari adanya kepentingan bangsa dan tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Wagub Sultra Buka Rapat Sinergitas Pencegahan PMI Non-Prosedural dan TPPO

Hal ini wajib dilakukan agar pemberitaan mengenai Pemilu dapat mendidik masyarakat. Secara spesifik kode etik jurnalistik mengatur tata cara pers mengemukakan pendapat secara merdeka untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.

Setiap pemberitaan yang disuguhkan ke publik harus berlandaskan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme pers.

Pasal 1 disebutkan, wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen yang dimaksud memberitakan fakta atau peristiwa tanpa ada campur tangan dan paksaan dari pihak lain termasuk perusahan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk artinya dalam peliputan wartawan tidak mempunyai niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Selanjutnya pasal 2, dalam menjalankan tugas, wartawan menempuh cara-cara yang profesional, serta pasal 3 dalam pemberitaan wartawan tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan melaksanakan dan menaati kode etik jurnalis, harapannya produk pemberitaan terkait Pemilu dapat menjaga kualitas demokrasi Pemilu, sehingga berimplikasi pada peningkatan partisipasi publik.

Memahami UU Pers Dalam Konteks Pemilu

Sebagai lembaga sosial, pers merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Oleh sebab itu, pers mempunyai peran penting dalam menjaga kualitas Pemilu dengan cara menyajikan informasi terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun visi misi masing-masing calon dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, tidak berpihak, tidak menghakimi, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak memiliki itikad buruk, serta berita diperoleh dengan cara-cara profesional.

Memahami Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam UU Pemilu

Tata cara pemberitaan, penyiaran, dan penerbitan iklan kampanye peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur dalam Pasal 287 sampai 297 yang wajib dipahami pers dalam mengolah dan menerbitkan berita Pemilu.

Pengaturan pemberitaan yang dimaksud agar pers memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Adapun beberapa pasal diantaranya Pasal 287 ayat 2 disebutkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat.

Ayat 4, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye Pemilu.

Ayat 5, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Pasal 288 ayat 1, lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye Pemilu.

Pasal 289 ayat 2, media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua peserta Pemilu.

Pasal 291 ayat 2, media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.

Pasal 292 ayat 1, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye Pemilu.

Ayat 2, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu.

Ayat 3, media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain.

Pasal 295, media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye Pemilu bagi peserta Pemilu.(***)

Penulis: Wartawan Penasultra.id

Jangan lewatkan video populer:

Tags: DeniKualitas PemiluLa DeniOpiniPersSuara PembacaSultra
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN dan UNFPA Dukung Komitmen Pencapaian SDGs

Next Post

Dinsos Muna Buka Layanan Pengaduan, Ini Tujuannya

RelatedPosts

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025
Load More
Next Post

Dinsos Muna Buka Layanan Pengaduan, Ini Tujuannya

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

by Redaksi Penasultra.id
31 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH; IDX: ISAT) hari ini mengumumkan hasil kinerja keuangan kuartal...

Read moreDetails

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Recommended Articles

Kelompok Tenun Samasili di Baubau Memelihara Tradisi Menenun dengan Alat Tradisional

30 November 2023

BCA Digital dan Astindo Hadirkan Dolan Travel Fair 2025

5 Juni 2025

Bidik Pabrik Jagung, KPK Bakal Bertandang di Muna?

3 September 2024

Kalla Toyota Kendari Target 80 SPK Di Event Bazaar Tukar Tambah

20 Oktober 2023

Ini Lho Kriteria RTM Penerima STB Gratis Versi Kemenkominfo

18 Juni 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • DPRD Muna Soroti Gaji Ratusan PPPK 2024 yang Belum Dibayar

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemkab Konsel dan Warga Sepakati Penetapan Lahan Markas Grup 5 Kopassus

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️