Hampir tiga perempat pria dan lebih dari dua pertiga wanita mengakui bahwa mereka telah berselingkuh. Sebagian besar perselingkuhan dimulai dengan teman dekat atau rekan kerja. Begitu perselingkuhan dimulai, hubungan tersebut berlangsung rata-rata dua tahun lamanya.
Menurut laporan World Population Review, ada beberapa negara dengan perselingkuhan yang sangat umum terjadi. Di wilayah Eropa, mereka memperlakukan orang-orang diperbolehkan tidur dengan orang lain di luar pernikahan. Di Denmark, hampir 46 persen orang mengaku tidur dengan seseorang di luar pernikahan.
Di Thailand, separuh masyarakat di sana mengaku melakukan perselingkuhan setidaknya satu kali dalam pernikahan. Negara Belgia, Norwegia, Prancis juga memiliki tingkat perselingkuhan 40 persen atau lebih tinggi.(tribunnews.com,18/02/2023).
Maraknya perselingkuhan yang terjadi sebenarnya tidak terlepas dari aturan yang berlaku dalam suatu negara, termasuk Indonesia sistem aturan yang diemban adalah sistem sekularisme, sehingga perselingkuhan terus menerus terjadi di negeri yang mayoritas Agama Islam ini yakni indonesia.
Inilah cikal bakal dari maraknya tingkat perselingkuhan di Indonesia bahkan Indonesia menjadi posisi kedua terbesar di Asia dan menempati posisi keempat terbesar di seluruh dunia. Berdasarkan hasil survei sebanyak 40 persen mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya dan berdasarkan laporan World Population Review tingkat perselingkuhan berdasarkan negara di dunia tahun 2023, perselingkuhan Indonesia 277,534,122 populasi.
Sementara bagaimana dengan yang tidak mengakui perselingkuhannya pastinya masih banyak lagi orang yang melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan dalam sistem sekuler menjadi hal yang biasa terjadi seolah itu bukanlah menjadi perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.
Selain perselingkuhan terjadi akibat dari sistem aturan yang berlaku dan diperparah lagi dengan terkontaminasinya kaum muslimin dengan tsaqofah asing dari para penjajah musuh-musuh Islam yang senantiasa terus menerus menghancurkan Islam yakni melalui ghazul fikri (perang pemikiran) dari semua sendi-sendi kehidupan termasuk dalam sistem sosial yakni hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mengikuti gaya barat sekuler.
Kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem sekuler kapitalis di mana manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan. Bebasnya sistem sosial/tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya mengakses media sosial, yang dilandasi sekulerisme kapitalis memudahkan terjadinya perselingkuhan.
Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Dalam pidana sistem sekuler tidak memiliki hukuman tegas seperti dalam KUHP, perzinaan menjadi delik aduan. Artinya jika tidak diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anaknya maka tidak ada masalah. Pidananya pun cukup ringan hanya 1 tahun atau denda Rp10 juta, bila salah satunya terikat ikatan perkawinan.
Ini dapat dilihat pada Pasal 415 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10 Juta),” ayat (2), “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.
Pasal-pasal tentang perzinaan (perselingkuhan) ini masih membuka peluang bagi masyarakat yang melakukannya secara suka sama suka. Di pasal 424, ada ancaman bagi orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.(Media Umat | Edisi 315, 9 -22 Dhulhijjah 1443 H/8 – 21 Juli 2022, Hal 6).
Discussion about this post