• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

4 Desember 2021

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

18 November 2025

Pemkot Baubau Buka Seleksi Dewas dan Dirut Perumda Tirta Semerbak Molagina

17 November 2025

Hugua Ungkap 4 Karakter Utama yang Dibentuk dari Pengalaman Kerja di Luar Negeri

17 November 2025

Kick Off HPN 2026 Siap Digelar di Alun-alun Kota Serang

17 November 2025

Sekda Sultra Hadiri Kunker Komite I DPD RI di Kota Baubau

17 November 2025

Padi Sulsel Diprediksi Naik Signifikan Tahun 2025

17 November 2025

Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

17 November 2025

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Percepatan Sekolah Rakyat

17 November 2025

BNNK Muna Gandeng Insan Pers Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

17 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

17 November 2025

PT Vale, Pemkab Lutim dan PLN Sosialisasi Pemasangan Meteran Listrik

17 November 2025

Pertamax Turbo Jadi Bahan Bakar Resmi Final Kejurnas Drag Race 2025 di Maros

17 November 2025
Selasa, 18 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
4 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal ikan. Foto: net

43
SHARES
431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Menyikapi keinginan penerapan kuota penangkapan ikan tersebut, arah kebijakan jelas, membatasi nelayan-nelayan tradisional sehingga kebijakan seperti ini, bentuk ketidakadilan semata. Potensi konflik antara nelayan kapal industri dengan nelayan tradisional semakin besar dan meruncing. Selain itu, eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku industri perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.

Menurut KIARA (2021) dalam rilisnya bahwa nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan seperti ini, karena sumber daya ikan dikeruk habis. Kebijakan pembatasan penangkapan ikan, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini industri yang menangkap ikan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, bahwa di seluruh WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Artinya, termasuk bendungan, danau, sungai dan lainnya, tempat penangkapan ikan terukur.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu di atas 12 (dua belas) mil laut dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam bentuk kontrak kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dan sebagian sumber daya ikan masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal/setempat dengan cara penangkapan ikan terukur.

Sistem yang diterapkan dalam bentuk kerjasama kontrak untuk mengeruk seluruh sumberdaya ikan di laut maupun di darat (danau, bendungan, sungai, waduk) di seluruh Indonesia.

Selain itu, surat kontrak kerjasama dibarengi Surat Alokasi Usaha Perikanan sebagai persetujuan tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan kuota penangkapan ikan tertentu, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam surat tersebut.

Pada Bab III penjelasan tentang Kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur terdapat pada bagian satu Pasal 3 ayat 1, bahwa Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan per tahun oleh Menteri atau pejabat (tim beauty contest) yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tim beauty contest yang telah ditunjuk oleh menteri.

Sebagaimana pasal 1 ayat 2 dan 3 bahwa tim beauty contest yang dibentuk menteri inilah yang menetapkan mulai dari estimasi, kuota tangkapan, potensi tangkap, jumlah penangkapan ikan hingga berikan rekomendasi kepada industri perikanan. Kelemahan dari regulasi ini, letaknya pada kebijakan beauty contest yang memiliki powerless dan tugas Komnas Kajiskan hanya pemberi masukan dan rekomendasi maupun laporan kepada menteri tentang Sumber Daya Ikan kepada setiap 2 (dua) tahun sekali.

Diluar ruang logika rasional (irrasional) regulasi ini, karena penetapan kuota tangkap setiap tahun. Sementara Komnas Kajiskan memberi masukan dan rekomendasi setiap dua tahun sekali. Syarat untuk mendapat kuota harus ada rekomendasi Komnas Kajiskan. Lho, mesti rekomendasi setiap setahun sekali, karena menteri menetapkan kuota setiap setahun sekali.

Pada bagian kedua regulasi tersebut, tentang pemanfaatan kuota penangkapan Ikan, sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 dan 2, bahwa kuota untuk industri pada Zona Fishing Industry dilakukan oleh badan usaha yang berdomisili diwilayah administratif provinsi yang berada di dalam maupun di luar Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry), yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage keatas dan di atas 12 (dua belas) mil laut.

Sementara kuota penangkapan ikan untuk nelayan lokal/setempat pada Zona Fishing Industry yang berdomisili diwilayah administratif provinsi berada di dalam Zona Fishing Industry, yang gunakan kapal penangkap ukan dengan ukuran di bawah 30 (tiga puluh) Gross Tonnage kebawah dan maksimal 12 (dua belas) mil laut.

Kemudian, bagian kedua pasal 7 bahwa, Kuota Penangkapan Ikan untuk Nelayan Lokal/Setempat pada Zona Pemijahan dan Daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) dimanfaatkan oleh nelayan yang berdomisili di wilayah administratif provinsi pada WPPNRI 714, yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage.

Kelemahan regulasi yakni: pertama, tidak ada satu pasal dan ayat dalam peraturan pemerintah menyebut asing. Namun, dalam praktik kebijakan industri kapal ikan asing memiliki celah sangat luas. Kedua, indikator masuknya kapal ikan asing ke Indonesia dalam kebijakan penangkapan ikan terukur adalah dasar investasi. Kalau bahasa investasi bisa diartikan dari luar negara, yang secara kebetulan UU Perikanan membolehkan operasi kapal ikan asing di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Indonesia memiliki sejarah panjang MoU pengelolaan perikanan dengan negara lain, hingga sekarang masih berjalan. Keempat, kapal ikan yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur belum memenuhi standarisasi. Kenapa? karena tidak bisa kapal nelayan 30 gross Tonnage harus menangkap ikan di ZEE serta belum maksimal badan usaha perikanan memiliki kapal tangkap ikan yang capai 30 gross tonnage hingga 5000 gross Tonnage.

Kelima, modal yang harus dimiliki mulai dari Rp500 juta untuk nelayan tradisional, Rp200 miliyar bagi Nelayan yang memiliki kapal ikan dan badan usaha menengah hingga Rp500 miliar bagi kapal ikan asing yang berinvestasi di Indonesia, sebagaimana UU Perikanan membolehkan kapal ikan asing sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

ASR Kunjungi PPS Kendari, Siapkan Program untuk Kesejahteraan Nelayan

Sudah tentu Indonesia melemah dari sisi kedaulatan maritim karena bisa dipermainkan begitu saja hanya melalui investasi kerjasama maupun MoU antar negara maupun kementerian terkait.

Bayangkan saja, kapal-kapal ikan asing itu lakukan penangkapan ikan ilegal, mengambil data kepulauan, mencuri sumber informasi laut Indonesia, dan mengidentifikasi karakter keamanan yang ada disana.

Betapa miris dan sayang sekali kedaulatan negara bisa di acak-acak. Tentu penyebabnya karena regulasi dapat di permainkan dalam segala apapun.(***)

Penulis: Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaKapal IkanNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share17Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Kepala Daerah Masuk Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI 2022

Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

by Redaksi Penasultra.id
17 November 2025
0

Ketidakpastian ekonomi global, inflasi, dan volatilitas pasar kerap menjadi tantangan utama nasabah dan masyarakat yang ingin berinvestasi untuk menjaga kekayaan.

Read moreDetails

BI Sultra Ajak Media Perkuat Sinergi dan Literasi

13 November 2025

OCTO Gabungkan Mobile dan Internet Banking Jadi Satu User ID

11 November 2025

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,01% Pada Triwulan III-2025

9 November 2025

CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025

6 November 2025

Recommended Articles

Pertamina Sebut Tak Ada Kelangkaan Pertalite di Kendari, Stok Aman

4 April 2022

Gelar Baksos, Relawan ASR Kendari Bersihkan Sarana Ibadah

31 Agustus 2021

Menyambut Ramadan 2024; dari Belanja hingga Rencana Mudik

1 Maret 2024

SP3 Perkara Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kolaka Dipraperadilankan

30 Januari 2021

Hendry CH Bangun Jadi Ketum PWI Pusat

27 September 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Siswi Asal Muna Sabet Juara II Ajang Putri Kebudayaan Remaja Nusantara 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Enam Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Kalialia Baubau Belum Ditemukan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Run Gass Setara Konsel Sukses Diikuti Ribuan Pelari dari Penjuru Sultra

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️