• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

4 Desember 2021

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

15 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025

Video: Irham Kalenggo Dorong Anak Jadi Pemimpin Masa Depan

15 September 2025

HIPMI Sultra Jagokan Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Ini Alasannya

15 September 2025

Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030 Resmi Diumumkan

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan yang Berkeadilan

15 September 2025

Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Bintara-Tamtama TNI AD 2025

14 September 2025

Rustini Muhaimin Buka Dikbar Perempuan Bangsa Sultra di Baubau

14 September 2025

Letkol Inf Abdullah Mahua Ramaikan Lomba Lari TNI 80 Elite Marathon

14 September 2025

Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

14 September 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

13 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025
Selasa, 16 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
4 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal ikan. Foto: net

43
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Menyikapi keinginan penerapan kuota penangkapan ikan tersebut, arah kebijakan jelas, membatasi nelayan-nelayan tradisional sehingga kebijakan seperti ini, bentuk ketidakadilan semata. Potensi konflik antara nelayan kapal industri dengan nelayan tradisional semakin besar dan meruncing. Selain itu, eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku industri perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.

Menurut KIARA (2021) dalam rilisnya bahwa nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan seperti ini, karena sumber daya ikan dikeruk habis. Kebijakan pembatasan penangkapan ikan, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini industri yang menangkap ikan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, bahwa di seluruh WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Artinya, termasuk bendungan, danau, sungai dan lainnya, tempat penangkapan ikan terukur.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu di atas 12 (dua belas) mil laut dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam bentuk kontrak kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dan sebagian sumber daya ikan masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal/setempat dengan cara penangkapan ikan terukur.

Sistem yang diterapkan dalam bentuk kerjasama kontrak untuk mengeruk seluruh sumberdaya ikan di laut maupun di darat (danau, bendungan, sungai, waduk) di seluruh Indonesia.

Selain itu, surat kontrak kerjasama dibarengi Surat Alokasi Usaha Perikanan sebagai persetujuan tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan kuota penangkapan ikan tertentu, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam surat tersebut.

Pada Bab III penjelasan tentang Kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur terdapat pada bagian satu Pasal 3 ayat 1, bahwa Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan per tahun oleh Menteri atau pejabat (tim beauty contest) yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tim beauty contest yang telah ditunjuk oleh menteri.

Sebagaimana pasal 1 ayat 2 dan 3 bahwa tim beauty contest yang dibentuk menteri inilah yang menetapkan mulai dari estimasi, kuota tangkapan, potensi tangkap, jumlah penangkapan ikan hingga berikan rekomendasi kepada industri perikanan. Kelemahan dari regulasi ini, letaknya pada kebijakan beauty contest yang memiliki powerless dan tugas Komnas Kajiskan hanya pemberi masukan dan rekomendasi maupun laporan kepada menteri tentang Sumber Daya Ikan kepada setiap 2 (dua) tahun sekali.

Baca Juga

Tragedi Sibaluton, Antara Buaya Dilindungi dan Nelayan yang Terabaikan

Jaelani Serahkan Bantuan kepada Petani di Buteng

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Pemkab Konsel Fasilitasi Kerja Sama Nelayan dan Perusahaan Pengekspor Lobster

Diluar ruang logika rasional (irrasional) regulasi ini, karena penetapan kuota tangkap setiap tahun. Sementara Komnas Kajiskan memberi masukan dan rekomendasi setiap dua tahun sekali. Syarat untuk mendapat kuota harus ada rekomendasi Komnas Kajiskan. Lho, mesti rekomendasi setiap setahun sekali, karena menteri menetapkan kuota setiap setahun sekali.

Pada bagian kedua regulasi tersebut, tentang pemanfaatan kuota penangkapan Ikan, sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 dan 2, bahwa kuota untuk industri pada Zona Fishing Industry dilakukan oleh badan usaha yang berdomisili diwilayah administratif provinsi yang berada di dalam maupun di luar Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry), yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage keatas dan di atas 12 (dua belas) mil laut.

Sementara kuota penangkapan ikan untuk nelayan lokal/setempat pada Zona Fishing Industry yang berdomisili diwilayah administratif provinsi berada di dalam Zona Fishing Industry, yang gunakan kapal penangkap ukan dengan ukuran di bawah 30 (tiga puluh) Gross Tonnage kebawah dan maksimal 12 (dua belas) mil laut.

Kemudian, bagian kedua pasal 7 bahwa, Kuota Penangkapan Ikan untuk Nelayan Lokal/Setempat pada Zona Pemijahan dan Daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) dimanfaatkan oleh nelayan yang berdomisili di wilayah administratif provinsi pada WPPNRI 714, yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage.

Kelemahan regulasi yakni: pertama, tidak ada satu pasal dan ayat dalam peraturan pemerintah menyebut asing. Namun, dalam praktik kebijakan industri kapal ikan asing memiliki celah sangat luas. Kedua, indikator masuknya kapal ikan asing ke Indonesia dalam kebijakan penangkapan ikan terukur adalah dasar investasi. Kalau bahasa investasi bisa diartikan dari luar negara, yang secara kebetulan UU Perikanan membolehkan operasi kapal ikan asing di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Indonesia memiliki sejarah panjang MoU pengelolaan perikanan dengan negara lain, hingga sekarang masih berjalan. Keempat, kapal ikan yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur belum memenuhi standarisasi. Kenapa? karena tidak bisa kapal nelayan 30 gross Tonnage harus menangkap ikan di ZEE serta belum maksimal badan usaha perikanan memiliki kapal tangkap ikan yang capai 30 gross tonnage hingga 5000 gross Tonnage.

Kelima, modal yang harus dimiliki mulai dari Rp500 juta untuk nelayan tradisional, Rp200 miliyar bagi Nelayan yang memiliki kapal ikan dan badan usaha menengah hingga Rp500 miliar bagi kapal ikan asing yang berinvestasi di Indonesia, sebagaimana UU Perikanan membolehkan kapal ikan asing sesuai ketentuan undang-undang.

Sudah tentu Indonesia melemah dari sisi kedaulatan maritim karena bisa dipermainkan begitu saja hanya melalui investasi kerjasama maupun MoU antar negara maupun kementerian terkait.

Bayangkan saja, kapal-kapal ikan asing itu lakukan penangkapan ikan ilegal, mengambil data kepulauan, mencuri sumber informasi laut Indonesia, dan mengidentifikasi karakter keamanan yang ada disana.

Betapa miris dan sayang sekali kedaulatan negara bisa di acak-acak. Tentu penyebabnya karena regulasi dapat di permainkan dalam segala apapun.(***)

Penulis: Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaKapal IkanNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share17Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Kepala Daerah Masuk Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI 2022

Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

RelatedPosts

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan yang Berkeadilan

15 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

11 September 2025

Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

9 September 2025
Load More
Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

by Redaksi Penasultra.id
13 September 2025
0

Penjualan mobil Toyota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan secara signifikan.

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan Bantuan Perumahan Swadaya untuk 1.129 Unit

11 September 2025

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

10 September 2025

Bank Sultra Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Pemkab Konkep

9 September 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan UMK Binaan Tampil di Bone Sompe Fair 2025

9 September 2025

Recommended Articles

Maju Pilkada Mubar, La Ode Darwin Sudah Kantongi 7 Rekomendasi Parpol

24 Juni 2024

Video: AJP-ASLI Jaminkan Diri untuk Tuntaskan Masalah Sertifikat Lahan

16 September 2024

Bukan Ramalan Belaka! Megathrust Pernah Dibahas dalam Novel Ini

3 September 2024

Kemendagri Minta Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Diberi Sanksi

6 September 2020

Korkab PKH Muna: Jangan Jadikan Bansos Jualan Politik

8 November 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bupati Busel Diduga ‘Pamer’ Dekat Jaksa Agung di Tengah Sorotan Mafia Proyek

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️