• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Kunker di Muna Barat, Wamendag RI Dukung Revitalisasi Pasar Guali

9 Oktober 2025

Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025

Jaelani Dorong Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Nelayan di Muna

9 Oktober 2025

La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

8 Oktober 2025

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Ciko Gandeng Alyssa Bilver dan Whiteskkeleton di Single ‘Nasty’

8 Oktober 2025

Gubernur Sultra Tinjau Seluruh Venue Pelaksanaan STQH XXVIII

8 Oktober 2025

Sekolah Garuda, Visi Besar Prabowo untuk Talenta Unggulan Sains-Teknologi

8 Oktober 2025

Jelang Perilisan EP, Penyanyi Solo Asal Taiwan Gelar Sesi Dengar di Jakarta

8 Oktober 2025

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

8 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

7 Oktober 2025
Kamis, 9 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Abdul Razak Said Ali, S.H

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang pada pokoknya menyebutkan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024 maka sejak saat ini puncak pesta demokrasi tersebut tersisa kurang dari empat bulan kedepan.

Di sisi lain, kurang dari sebulan lagi tahapan yang sangat urgen untuk lahirnya seorang kepala daerah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 akan dilaksanakan yaitu tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Bahwa berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah diselenggarakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Bahwa berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2024 terdapat banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, yaitu sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Atas sebab itulah telah hampir seminggu lebih masyarakat Indonesia dipertontonkan baik melalui media massa maupun media sosial online banyak calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia menerima rekomendasi, surat tugas ataupun keputusan persetujuan pencalonan kepala daerah dari beberapa ketua umum partai politik.

Pencalonan Kepala Daerah

Bahwa sebagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah saat ini, telah banyak figur calon kepala daerah yang mendapatkan restu pencalonannya dari beberapa partai politik di daerahnya masing-masing.

Keberadaan partai politik sejatinya memang bukan satu-satunya saluran bagi calon kepala daerah untuk maju bertarung dalam pemilihan, terdapat juga saluran melalui adanya dukungan masyarakat atau yang dikenal dengan calon perseorangan.

Bahwa sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan pencalonan kepala daerah dapat melalui pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dan pencalonan melalui dukungan sejumlah penduduk di daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang disebut dengan pencalonan perseorangan.

Bahwa untuk figur calon kepala daerah yang pencalonannya melalui partai politik sebelum mendaftarkan diri di KPUD wajib mendapatkan dokumen keputusan persetujuan pencalonan partai politik dan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik sementara figur calon kepala daerah perseorangan wajib mengumpulkan sejumlah dukungan penduduk agar dapat memenuhi batas jumlah dukungan tertentu yang nantinya ditetapkan oleh KPUD telah memenuhi jumlah dukungan penduduk.

Bahwa sebagaimana ketentuan diatas, pencalonan kepala daerah ditentukan oleh dua faktor utama yaitu partai politik dan dukungan penduduk daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Baca Juga

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Terhadap partai politik tentu tidak semua partai politik dapat mencalonkan namun pencalonan tersebut terbatas pada jumlah kursi anggota DPRD. Artinya, setiap partai politik dapat mencalonkan sendiri atau bergabung dengan partai politik lainnya untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilihan.

Bahwa bukan rahasia lagi dimana partai politik ketika mencalonkan figur tertentu untuk maju dalam pemilihan maka yang menjadi penilaian utama adalah eksistensi figur tersebut ditengah masyarakat dengan ukuran memiliki popularitas yang tinggi.

Dengan demikian bukan tidak mungkin mayoritas bahkan keseluruhan partai politik yang berhak mencalonkan ternyata memilih mencalonkan figur yang sama.

Bahwa disisi lain bagi figur yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan faktanya saat ini bukanlah hal yang mudah namun memiliki tantangan tersendiri. Setiap daerah memiliki batasan jumlah dukungan penduduk untuk dipenuhi.

Selain itu dukungan tersebutpun mesti otentik artinya bahwa dukungan tersebut sah berasal dari setiap masyarakat dan bukan sekedar formalitas kelengkapan identitas karena pada akhirnya KPUD akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual.

Kedua tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga sangat menentukan nasib bagi figur calon perseorangan untuk terus melaju dalam kontestasi pemilihan.

Fenomena Kotak Kosong

Bahwa kedua jalur pencalonan yang disediakan oleh ketentuan yang ada rupanya masih menyimpan celah untuk keadaan khusus sebagai konsekuensi ketika satu dari kedua jalur pencalonan dalam pemilihan tidak terpenuhi atau yang diujungnya hanya menempatkan satu figur calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan.

Bahwa adapun konsekuensi tersebut adalah lahirnya kotak kosong sebagai penantang dalam pemilihan. Selanjutnya muncul pertanyaan dimasyarakat, apa dan bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan melawan kotak kosong dalam pemilihan? Bagaimana potensi kemenangan kotak kosong dalam pemilihan?

Lahirnya fenomena kotak kosong bukanlah hal yang baru. Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah telah banyak terjadi dibeberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa lahirnya kotak kosong dalam pemilihan diakibatkan oleh beberapa keadaan. Di antaranya, sampai akhir batas pendaftaran calon kepala daerah di KPUD hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan atau terdapat beberapa calon kepala daerah yang mendaftar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

28 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business kembali menegaskan perannya sebagai katalis transformasi digital nasional...

Read moreDetails

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Konawe Lewat KKPD dan CSR

2 Oktober 2025

Recommended Articles

Pelatihan Water Rescue Berakhir, Ketum UAR Apresiasi Korwil NTT

25 November 2024

Sulkarnain Lantik Agus Salim Safrulah Sebagai Ketua Dewas Perumda

4 November 2021

Video: Usai Bagi Sembako, AJP Tinjau Drainase dan Ruas Jalan

2 Februari 2021

PT Vale Produksi 16 Ribu Metrik Ton Nikel Pada Triwulan Pertama 2023

19 April 2023

5 Tahun Dorong Pemberdayaan Perempuan: Indosat-UN Women Rilis Laporan SheHacks

29 April 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bupati Muna Barat Dukung Penerapan Manajemen Talenta ASN

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️