• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Haji Irwansyah Bakal Maju Pencalonan Ketua DPC IX Hiswana Migas Kepulauan Sultra

20 Juni 2025

Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya Diajang AHSRIC 2025

19 Juni 2025

CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji Lewat OCTO Mobile

19 Juni 2025

Didampingi Ketua DPRD-Sekda Sultra, Gubernur ASR Sambangi KPK RI

19 Juni 2025

New CRF250 Rally dan New CRF250L Siap Jelajahi Indonesia

19 Juni 2025

Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

19 Juni 2025

IOH dan Transsion Perkuat Inklusi Digital Melalui Integrasi Layanan IM3-Tri

19 Juni 2025

Renaivé Gambarkan Siklus Kehidupan Manusia Lewat EP ‘Ethereal Recurrence’

19 Juni 2025

La Ode Darwin Janji Perjuangkan Kesejahteraan Guru TK dan PAUD di Mubar

19 Juni 2025

BPJamsostek Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital

18 Juni 2025

Pemkot dan BPJamsostek Genjot Kepesertaan Jamsostek di Kendari

18 Juni 2025

Penjelasan Ketua Koperasi Merah Putih Parauna Soal Isu Miring di Media

18 Juni 2025
Jumat, 20 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Abdul Razak Said Ali, S.H

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang pada pokoknya menyebutkan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024 maka sejak saat ini puncak pesta demokrasi tersebut tersisa kurang dari empat bulan kedepan.

Di sisi lain, kurang dari sebulan lagi tahapan yang sangat urgen untuk lahirnya seorang kepala daerah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 akan dilaksanakan yaitu tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Bahwa berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah diselenggarakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Bahwa berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2024 terdapat banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, yaitu sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Atas sebab itulah telah hampir seminggu lebih masyarakat Indonesia dipertontonkan baik melalui media massa maupun media sosial online banyak calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia menerima rekomendasi, surat tugas ataupun keputusan persetujuan pencalonan kepala daerah dari beberapa ketua umum partai politik.

Pencalonan Kepala Daerah

Bahwa sebagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah saat ini, telah banyak figur calon kepala daerah yang mendapatkan restu pencalonannya dari beberapa partai politik di daerahnya masing-masing.

Keberadaan partai politik sejatinya memang bukan satu-satunya saluran bagi calon kepala daerah untuk maju bertarung dalam pemilihan, terdapat juga saluran melalui adanya dukungan masyarakat atau yang dikenal dengan calon perseorangan.

Bahwa sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan pencalonan kepala daerah dapat melalui pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dan pencalonan melalui dukungan sejumlah penduduk di daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang disebut dengan pencalonan perseorangan.

Bahwa untuk figur calon kepala daerah yang pencalonannya melalui partai politik sebelum mendaftarkan diri di KPUD wajib mendapatkan dokumen keputusan persetujuan pencalonan partai politik dan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik sementara figur calon kepala daerah perseorangan wajib mengumpulkan sejumlah dukungan penduduk agar dapat memenuhi batas jumlah dukungan tertentu yang nantinya ditetapkan oleh KPUD telah memenuhi jumlah dukungan penduduk.

Bahwa sebagaimana ketentuan diatas, pencalonan kepala daerah ditentukan oleh dua faktor utama yaitu partai politik dan dukungan penduduk daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Terhadap partai politik tentu tidak semua partai politik dapat mencalonkan namun pencalonan tersebut terbatas pada jumlah kursi anggota DPRD. Artinya, setiap partai politik dapat mencalonkan sendiri atau bergabung dengan partai politik lainnya untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilihan.

Bahwa bukan rahasia lagi dimana partai politik ketika mencalonkan figur tertentu untuk maju dalam pemilihan maka yang menjadi penilaian utama adalah eksistensi figur tersebut ditengah masyarakat dengan ukuran memiliki popularitas yang tinggi.

Dengan demikian bukan tidak mungkin mayoritas bahkan keseluruhan partai politik yang berhak mencalonkan ternyata memilih mencalonkan figur yang sama.

Bahwa disisi lain bagi figur yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan faktanya saat ini bukanlah hal yang mudah namun memiliki tantangan tersendiri. Setiap daerah memiliki batasan jumlah dukungan penduduk untuk dipenuhi.

Selain itu dukungan tersebutpun mesti otentik artinya bahwa dukungan tersebut sah berasal dari setiap masyarakat dan bukan sekedar formalitas kelengkapan identitas karena pada akhirnya KPUD akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual.

Kedua tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga sangat menentukan nasib bagi figur calon perseorangan untuk terus melaju dalam kontestasi pemilihan.

Fenomena Kotak Kosong

Bahwa kedua jalur pencalonan yang disediakan oleh ketentuan yang ada rupanya masih menyimpan celah untuk keadaan khusus sebagai konsekuensi ketika satu dari kedua jalur pencalonan dalam pemilihan tidak terpenuhi atau yang diujungnya hanya menempatkan satu figur calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan.

Bahwa adapun konsekuensi tersebut adalah lahirnya kotak kosong sebagai penantang dalam pemilihan. Selanjutnya muncul pertanyaan dimasyarakat, apa dan bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan melawan kotak kosong dalam pemilihan? Bagaimana potensi kemenangan kotak kosong dalam pemilihan?

Lahirnya fenomena kotak kosong bukanlah hal yang baru. Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah telah banyak terjadi dibeberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa lahirnya kotak kosong dalam pemilihan diakibatkan oleh beberapa keadaan. Di antaranya, sampai akhir batas pendaftaran calon kepala daerah di KPUD hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan atau terdapat beberapa calon kepala daerah yang mendaftar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji Lewat OCTO Mobile

by Redaksi Penasultra.id
19 Juni 2025
0

Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah), sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS...

Read moreDetails

Pertamina IT Kendari Adakan Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata

17 Juni 2025

Aice Raih Penghargaan Tertinggi Bintang Lima di Top CSR Awards

17 Juni 2025

HUT ke-55, Asmo Sulsel Beri Promo Eksklusif Lewat Aplikasi Motorku X

16 Juni 2025

Kalla Toyota Ajak Pelanggan Jelajahi Agya Youth Fest

16 Juni 2025

Recommended Articles

Peringati Hari Gizi Nasional 2025, Pertamina Sulawesi Gelar Gizi Baik Award

7 Februari 2025

Kemenparekraf Usulkan 24 Oktober Sebagai Hekrafnas

9 Juni 2023

Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Diganti dan Kini Dijabat Anton Charliyan

6 Agustus 2024

Jelang Ramadan 1446 H, Pj Gubernur Sultra Sidak Pasar hingga Gudang Bulog

13 Februari 2025

Masyarakat Koltim Sebut ASR The Next Gubernur Sultra

17 Juni 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Atas Permintaan KPK RI, Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Wa Ode Rabia Pulangkan 2 PMI Nonprosedural dari Turki Pakai Dana Pribadi

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Penjelasan Ketua Koperasi Merah Putih Parauna Soal Isu Miring di Media

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️