• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Harun Masiku Dicari, Muryanto Amin Dinanti

6 September 2025

Pertamina Tambah 521.920 Tabung LPG 3 Kg di Wilayah Sulawesi

6 September 2025

Harpelnas, BPJamsostek Kendari Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

5 September 2025

Natsir Lebih Pilih Jadi Kepala Desa Moolo Muna daripada PPPK

5 September 2025

Pemprov Sultra Bentuk Satgas Pengawasan Koperasi Merah Putih

5 September 2025

Pemkot Baubau Gelar Tradisi Adat dan Budaya Buton ‘Gorana Oputa’

5 September 2025

Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Perdamaian-Persatuan

5 September 2025

Lantik Pengawas Rumah Sakit, ASR Tegaskan Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

5 September 2025

Silaturahmi dengan Tomas, ASR: Kebersamaan Modal Dasar Bangun Sultra

5 September 2025

ANTAM Konut Komitmen Wujudkan SDGs Lewat Pelatihan Operator Alat Berat

5 September 2025

Dosen-Mahasiswa ITS, UI dan IPB Tinjau Potensi Daerah Transmigrasi di Konsel

4 September 2025

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

4 September 2025
Sabtu, 6 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilakukan verifikasi syarat calon maupun syarat pencalonan oleh KPUD ditetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat atau disebut dengan satu pasangan calon dalam pemilihan atau biasa juga disebut dengan sebutan calon tunggal.

Bahwa calon tunggal dalam pemilihan tidak serta merta ditetapkan menjadi pemenang atau sebut saja diaklamasi dalam pemilihan karena merujuk pada ketentuan Pasal 54C, 54D UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap melaksanakan pemilihan dan juga dinyatakan terhadap pemilihan yang hanya terdapat satu pasangan calon maka surat suara yang disiapkan terdapat dua kolom yaitu satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, makna kotak kosong dalam pemilihan bukan terdapat dua kotak suara atau satu kotak untuk yang memilih calon tunggal dan satu kotak lagi untuk yang tidak memilih calon tunggal. Melainkan, hanya ada satu kotak suara dengan terdapat dua pilihan kolom yang akan dipilih dan dicoblos oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

Bahwa dengan demikian dalam pemilihan yang diikuti hanya dengan satu pasangan calon atau calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan dengan sarana yang khusus.

KPUD selanjutnya dapat menetapkan calon tunggal sebagai calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan ketika mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari total suara sah atau suara mayoritas. Namun jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul maka pemilihan kembali digelar di tahun berikutnya atau mengikut jadwal Pilkada serentak selanjutnya (vide, Putusan MK No.14/PUU-XVII/2019).

Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal

Bahwa sebagaimana uraian diatas fenomena kotak kosong dalam pemilihan bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelumnya terdapat beberapa daerah yang dalam pemilihannya hanya dikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga calon tersebut harus berkompetisi melawan kotak kosong.

Bahwa dari beberapa pemilihan tersebut, terdapat calon tunggal yang memenangkan pemilihan dengan memperoleh suara sah lebih dari 50% mengalahkan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Pemilihan Walikota Semarang, Pemilihan Walikota Balikpapan dan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.

Sebaliknya, terdapat pemilihan dimana kotak kosong berhasil menumbangkan calon tunggal yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar.

Bahwa legitimasi kotak kosong dalam pemilihan sejatinya hanya pada tataran eksistensi dalam artian pembuat regulasi hanya menyiapkan sarana berupa satu kolom khusus dalam lembar surat suara.

Padahal dalam pemilihan proses yang berlangsung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikatakan ujung dari serangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah berlangsung dan sangat menentukan pilihan politik sehingga semestinya terdapat ketentuan teknis yang lebih jauh mengatur keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong ketika menganggap calon tunggal tidak sesuai dengan harapan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa tahapan pemilihan yang sangat penting untuk menentukan pilihan dalam pemilihan adalah tahapan kampanye. Pun pada pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal juga mesti dilaksanakan kampanye namun karena pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka tentu saja bahan kampanye yang akan tersebar luas dimasyarakat hanya bahan kampanye calon tunggal tersebut.

Begitupun pada debat publik nantinya maka masyarakat juga hanya mendengar atau menyaksikan paparan visi misi dari calon tunggal tersebut.

Bahwa ujungnya ketika sampai pada tahapan pungut hitung di TPS nantinya kembali masyarakat hanya melihat perwakilan saksi dari calon tunggal yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan calon tunggal yang memberikan mandat untuk menjadi saksi.

Sementara hal-hal teknis demikian tidak diatur terhadap pemilih kotak kosong sebagai jaminan kemurnian suara sah bagi kotak kosong atau kolom kosong.

Bahwa akhirnya dengan segala keadaan yang telah diakomodir dalam peraturan-peraturan pemilihan khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon, keadaan ini bagaikan madu dan racun.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Keberadaan kotak kosong dapat menjadi madu bagi calon tunggal dalam pemilihan karena segala tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat dikatakan hanya memberikan ruang yang luas bagi calon tunggal dan tim suksesnya untuk secara maksimal menarik simpati masyarakat.

Namun disisi lain kotak kosong juga berpotensi menjadi racun bagi calon tunggal dikarenakan segala ketentuan yang menjadi batasan dalam penyelenggaran pemilihan tidak menyentuh secara langsung keberadaan masyarakat yang menginginkan kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan atau dengan kata lain konsolidasi keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong berpotensi tak terbatas.(***)

Penulis adalah Advokat, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.SAID ALI & Partners

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Harun Masiku Dicari, Muryanto Amin Dinanti

6 September 2025

Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa

4 September 2025

Pemerintah Seharusnya Proaktif, Bukan Reaktif!

2 September 2025

Nonaktif Bukan Solusi, PAW adalah Jawaban

2 September 2025

Stop Pemborosan Keuangan dan Perbaiki Tata Kelola Negara!

1 September 2025

Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby dan Topan

28 Agustus 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Tambah 521.920 Tabung LPG 3 Kg di Wilayah Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
6 September 2025
0

Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi masyarakat selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah penyaluran...

Read moreDetails

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

4 September 2025

Indosat Ooredoo Hutchison Bagi-bagi Hadiah Spesial di Harpelnas 2025

4 September 2025

BPJamsostek Beri Santunan Kepada Driver Ojol yang Meninggal Saat Bertugas

31 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Tips Aturan dan Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

31 Agustus 2025

Recommended Articles

Sinergi BUMN, Pertamina Bersama Telkom Dorong Digitalisasi SPBU

13 Agustus 2020

ASR-Hugua Gelar Dialog Bersama Milenial-Gen Z di Muna, Hadirkan Angga Darmawan

3 November 2024

Nurlin Surunuddin Sosialisasi Perda Tentang Cadangan Pangan di Lainea

1 Maret 2023

800 Ribu Siswa Berebut Kursi Perguruan Tinggi Negeri

11 Mei 2023

Terbentuk, Ini Pengurus Forum Pemred Media Siber Sumut 2023-2028

28 Oktober 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Antisipasi Keamanan Siswa Besok, Dikbud Sultra Liburkan Sekolah Tiga Hari

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Keberadaan Jetty PT MPS dan Misi Ekowisata Mangrove Motewe Disorot

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️