Namun, setelah dilakukan verifikasi syarat calon maupun syarat pencalonan oleh KPUD ditetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat atau disebut dengan satu pasangan calon dalam pemilihan atau biasa juga disebut dengan sebutan calon tunggal.
Bahwa calon tunggal dalam pemilihan tidak serta merta ditetapkan menjadi pemenang atau sebut saja diaklamasi dalam pemilihan karena merujuk pada ketentuan Pasal 54C, 54D UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap melaksanakan pemilihan dan juga dinyatakan terhadap pemilihan yang hanya terdapat satu pasangan calon maka surat suara yang disiapkan terdapat dua kolom yaitu satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Dengan demikian, makna kotak kosong dalam pemilihan bukan terdapat dua kotak suara atau satu kotak untuk yang memilih calon tunggal dan satu kotak lagi untuk yang tidak memilih calon tunggal. Melainkan, hanya ada satu kotak suara dengan terdapat dua pilihan kolom yang akan dipilih dan dicoblos oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
Bahwa dengan demikian dalam pemilihan yang diikuti hanya dengan satu pasangan calon atau calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan dengan sarana yang khusus.
KPUD selanjutnya dapat menetapkan calon tunggal sebagai calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan ketika mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari total suara sah atau suara mayoritas. Namun jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul maka pemilihan kembali digelar di tahun berikutnya atau mengikut jadwal Pilkada serentak selanjutnya (vide, Putusan MK No.14/PUU-XVII/2019).
Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal
Bahwa sebagaimana uraian diatas fenomena kotak kosong dalam pemilihan bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelumnya terdapat beberapa daerah yang dalam pemilihannya hanya dikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga calon tersebut harus berkompetisi melawan kotak kosong.
Bahwa dari beberapa pemilihan tersebut, terdapat calon tunggal yang memenangkan pemilihan dengan memperoleh suara sah lebih dari 50% mengalahkan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Pemilihan Walikota Semarang, Pemilihan Walikota Balikpapan dan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.
Sebaliknya, terdapat pemilihan dimana kotak kosong berhasil menumbangkan calon tunggal yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar.
Bahwa legitimasi kotak kosong dalam pemilihan sejatinya hanya pada tataran eksistensi dalam artian pembuat regulasi hanya menyiapkan sarana berupa satu kolom khusus dalam lembar surat suara.
Padahal dalam pemilihan proses yang berlangsung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikatakan ujung dari serangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah berlangsung dan sangat menentukan pilihan politik sehingga semestinya terdapat ketentuan teknis yang lebih jauh mengatur keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong ketika menganggap calon tunggal tidak sesuai dengan harapan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Bahwa tahapan pemilihan yang sangat penting untuk menentukan pilihan dalam pemilihan adalah tahapan kampanye. Pun pada pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal juga mesti dilaksanakan kampanye namun karena pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka tentu saja bahan kampanye yang akan tersebar luas dimasyarakat hanya bahan kampanye calon tunggal tersebut.
Begitupun pada debat publik nantinya maka masyarakat juga hanya mendengar atau menyaksikan paparan visi misi dari calon tunggal tersebut.
Bahwa ujungnya ketika sampai pada tahapan pungut hitung di TPS nantinya kembali masyarakat hanya melihat perwakilan saksi dari calon tunggal yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan calon tunggal yang memberikan mandat untuk menjadi saksi.
Sementara hal-hal teknis demikian tidak diatur terhadap pemilih kotak kosong sebagai jaminan kemurnian suara sah bagi kotak kosong atau kolom kosong.
Bahwa akhirnya dengan segala keadaan yang telah diakomodir dalam peraturan-peraturan pemilihan khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon, keadaan ini bagaikan madu dan racun.
Keberadaan kotak kosong dapat menjadi madu bagi calon tunggal dalam pemilihan karena segala tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat dikatakan hanya memberikan ruang yang luas bagi calon tunggal dan tim suksesnya untuk secara maksimal menarik simpati masyarakat.
Namun disisi lain kotak kosong juga berpotensi menjadi racun bagi calon tunggal dikarenakan segala ketentuan yang menjadi batasan dalam penyelenggaran pemilihan tidak menyentuh secara langsung keberadaan masyarakat yang menginginkan kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan atau dengan kata lain konsolidasi keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong berpotensi tak terbatas.(***)
Penulis adalah Advokat, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.SAID ALI & Partners
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post