• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

30 Oktober 2025

BPS Sinjai Borong Lima Penghargaan Tingkat Provinsi, Terbanyak se-Sulsel

30 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis Tahap II di Sinjai Mulai Dievaluasi

30 Oktober 2025

‘Normatif II: Kejar Dunia 9-5’, Sebuah Refleksi Masa Mahasiswa dan Pekerja Kantoran

30 Oktober 2025

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

30 Oktober 2025

Wagub Sultra Buka HKG PKK ke-53 dan Rakerda TP PKK Provinsi Sultra

29 Oktober 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

BPJamsostek Gandeng DLHK Kendari Adakan Employee Volunteering

29 Oktober 2025

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Jadi Alat Pembungkam Pers

29 Oktober 2025

MPRO Archery Gunungkidul Sukses Gelar Pemuda Memanah 2025

29 Oktober 2025

Festival Kepemudaan Meriahkan Peringatan Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilakukan verifikasi syarat calon maupun syarat pencalonan oleh KPUD ditetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat atau disebut dengan satu pasangan calon dalam pemilihan atau biasa juga disebut dengan sebutan calon tunggal.

Bahwa calon tunggal dalam pemilihan tidak serta merta ditetapkan menjadi pemenang atau sebut saja diaklamasi dalam pemilihan karena merujuk pada ketentuan Pasal 54C, 54D UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap melaksanakan pemilihan dan juga dinyatakan terhadap pemilihan yang hanya terdapat satu pasangan calon maka surat suara yang disiapkan terdapat dua kolom yaitu satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, makna kotak kosong dalam pemilihan bukan terdapat dua kotak suara atau satu kotak untuk yang memilih calon tunggal dan satu kotak lagi untuk yang tidak memilih calon tunggal. Melainkan, hanya ada satu kotak suara dengan terdapat dua pilihan kolom yang akan dipilih dan dicoblos oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

Bahwa dengan demikian dalam pemilihan yang diikuti hanya dengan satu pasangan calon atau calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan dengan sarana yang khusus.

KPUD selanjutnya dapat menetapkan calon tunggal sebagai calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan ketika mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari total suara sah atau suara mayoritas. Namun jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul maka pemilihan kembali digelar di tahun berikutnya atau mengikut jadwal Pilkada serentak selanjutnya (vide, Putusan MK No.14/PUU-XVII/2019).

Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal

Bahwa sebagaimana uraian diatas fenomena kotak kosong dalam pemilihan bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelumnya terdapat beberapa daerah yang dalam pemilihannya hanya dikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga calon tersebut harus berkompetisi melawan kotak kosong.

Bahwa dari beberapa pemilihan tersebut, terdapat calon tunggal yang memenangkan pemilihan dengan memperoleh suara sah lebih dari 50% mengalahkan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Pemilihan Walikota Semarang, Pemilihan Walikota Balikpapan dan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Sebaliknya, terdapat pemilihan dimana kotak kosong berhasil menumbangkan calon tunggal yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar.

Bahwa legitimasi kotak kosong dalam pemilihan sejatinya hanya pada tataran eksistensi dalam artian pembuat regulasi hanya menyiapkan sarana berupa satu kolom khusus dalam lembar surat suara.

Padahal dalam pemilihan proses yang berlangsung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikatakan ujung dari serangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah berlangsung dan sangat menentukan pilihan politik sehingga semestinya terdapat ketentuan teknis yang lebih jauh mengatur keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong ketika menganggap calon tunggal tidak sesuai dengan harapan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa tahapan pemilihan yang sangat penting untuk menentukan pilihan dalam pemilihan adalah tahapan kampanye. Pun pada pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal juga mesti dilaksanakan kampanye namun karena pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka tentu saja bahan kampanye yang akan tersebar luas dimasyarakat hanya bahan kampanye calon tunggal tersebut.

Begitupun pada debat publik nantinya maka masyarakat juga hanya mendengar atau menyaksikan paparan visi misi dari calon tunggal tersebut.

Bahwa ujungnya ketika sampai pada tahapan pungut hitung di TPS nantinya kembali masyarakat hanya melihat perwakilan saksi dari calon tunggal yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan calon tunggal yang memberikan mandat untuk menjadi saksi.

Sementara hal-hal teknis demikian tidak diatur terhadap pemilih kotak kosong sebagai jaminan kemurnian suara sah bagi kotak kosong atau kolom kosong.

Bahwa akhirnya dengan segala keadaan yang telah diakomodir dalam peraturan-peraturan pemilihan khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon, keadaan ini bagaikan madu dan racun.

Keberadaan kotak kosong dapat menjadi madu bagi calon tunggal dalam pemilihan karena segala tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat dikatakan hanya memberikan ruang yang luas bagi calon tunggal dan tim suksesnya untuk secara maksimal menarik simpati masyarakat.

Namun disisi lain kotak kosong juga berpotensi menjadi racun bagi calon tunggal dikarenakan segala ketentuan yang menjadi batasan dalam penyelenggaran pemilihan tidak menyentuh secara langsung keberadaan masyarakat yang menginginkan kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan atau dengan kata lain konsolidasi keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong berpotensi tak terbatas.(***)

Penulis adalah Advokat, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.SAID ALI & Partners

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

by Redaksi Penasultra.id
29 Oktober 2025
0

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan layanan Mobil Kas di Universitas Yapis, Jayapura, Papua pada Rabu 29 Oktober...

Read moreDetails

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Andi Sumangerukka Apresiasi BIK 2025 yang Catat Transaksi Hingga Rp5 Miliar

27 Oktober 2025

Recommended Articles

Keasyikan Panen, Tiga Petani di Konawe Tersambar Petir

31 Maret 2022

Anies-Khofifah Dinilai Pasangan Kuat Menangkan Pilpres 2024

27 Januari 2023

Bupati Wakatobi Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Kahianga

13 Februari 2023

SKI Siap Jalankan Enam Titah Demokrat di Pilwali Kendari

9 Mei 2024

PUPR Mubar Dapat Jatah Rp79 Miliar Dari APBD 2021

4 Januari 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • DPRD Muna Soroti Gaji Ratusan PPPK 2024 yang Belum Dibayar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemkab Konsel dan Warga Sepakati Penetapan Lahan Markas Grup 5 Kopassus

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Lippmawa Dukung PT Krida Agrisawita Buka Perkebunan Sawit di Muna

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️