• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Aksi Nyata PT Vale Menanam Harapan, Merawat Pesisi Di Tengah Krisis Iklim

26 Juli 2025

Kalla Toyota Kendari Optimis Capai Target SPK di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan di SMA Negeri 1 Gianyar

26 Juli 2025

ARM Sultra Perkuat Silaturahmi-Jaringan Berantas Mafia Rental Mobil

26 Juli 2025

CIMB Niaga Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025

Ketum Ikatan Notaris Indonesia Komitmen Dukung Program Koperasi Merah Putih

26 Juli 2025

Reses di Kolaka, Jaelani Serap Aspirasi Penyuluh Pertanian dan Perikanan

26 Juli 2025

Angka Kemiskinan di Sultra Menurun pada Maret 2025

26 Juli 2025

Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey Sebagai Solusi Darurat Banjir di Konut

25 Juli 2025

Mudahnya Upgrade Mobil dengan Program Trade-In di Toyota Auto Show 2025 Kendari

25 Juli 2025

Hadir dengan Napas Baru, Masurai Rilis Maxi Single Perdana

25 Juli 2025

Arinta Andi Sumangerukka Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD-Bunda Literasi

25 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilakukan verifikasi syarat calon maupun syarat pencalonan oleh KPUD ditetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat atau disebut dengan satu pasangan calon dalam pemilihan atau biasa juga disebut dengan sebutan calon tunggal.

Bahwa calon tunggal dalam pemilihan tidak serta merta ditetapkan menjadi pemenang atau sebut saja diaklamasi dalam pemilihan karena merujuk pada ketentuan Pasal 54C, 54D UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap melaksanakan pemilihan dan juga dinyatakan terhadap pemilihan yang hanya terdapat satu pasangan calon maka surat suara yang disiapkan terdapat dua kolom yaitu satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, makna kotak kosong dalam pemilihan bukan terdapat dua kotak suara atau satu kotak untuk yang memilih calon tunggal dan satu kotak lagi untuk yang tidak memilih calon tunggal. Melainkan, hanya ada satu kotak suara dengan terdapat dua pilihan kolom yang akan dipilih dan dicoblos oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Bahwa dengan demikian dalam pemilihan yang diikuti hanya dengan satu pasangan calon atau calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan dengan sarana yang khusus.

KPUD selanjutnya dapat menetapkan calon tunggal sebagai calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan ketika mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari total suara sah atau suara mayoritas. Namun jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul maka pemilihan kembali digelar di tahun berikutnya atau mengikut jadwal Pilkada serentak selanjutnya (vide, Putusan MK No.14/PUU-XVII/2019).

Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal

Bahwa sebagaimana uraian diatas fenomena kotak kosong dalam pemilihan bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelumnya terdapat beberapa daerah yang dalam pemilihannya hanya dikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga calon tersebut harus berkompetisi melawan kotak kosong.

Bahwa dari beberapa pemilihan tersebut, terdapat calon tunggal yang memenangkan pemilihan dengan memperoleh suara sah lebih dari 50% mengalahkan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Pemilihan Walikota Semarang, Pemilihan Walikota Balikpapan dan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.

Sebaliknya, terdapat pemilihan dimana kotak kosong berhasil menumbangkan calon tunggal yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar.

Bahwa legitimasi kotak kosong dalam pemilihan sejatinya hanya pada tataran eksistensi dalam artian pembuat regulasi hanya menyiapkan sarana berupa satu kolom khusus dalam lembar surat suara.

Padahal dalam pemilihan proses yang berlangsung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikatakan ujung dari serangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah berlangsung dan sangat menentukan pilihan politik sehingga semestinya terdapat ketentuan teknis yang lebih jauh mengatur keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong ketika menganggap calon tunggal tidak sesuai dengan harapan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa tahapan pemilihan yang sangat penting untuk menentukan pilihan dalam pemilihan adalah tahapan kampanye. Pun pada pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal juga mesti dilaksanakan kampanye namun karena pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka tentu saja bahan kampanye yang akan tersebar luas dimasyarakat hanya bahan kampanye calon tunggal tersebut.

Begitupun pada debat publik nantinya maka masyarakat juga hanya mendengar atau menyaksikan paparan visi misi dari calon tunggal tersebut.

Bahwa ujungnya ketika sampai pada tahapan pungut hitung di TPS nantinya kembali masyarakat hanya melihat perwakilan saksi dari calon tunggal yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan calon tunggal yang memberikan mandat untuk menjadi saksi.

Sementara hal-hal teknis demikian tidak diatur terhadap pemilih kotak kosong sebagai jaminan kemurnian suara sah bagi kotak kosong atau kolom kosong.

Bahwa akhirnya dengan segala keadaan yang telah diakomodir dalam peraturan-peraturan pemilihan khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon, keadaan ini bagaikan madu dan racun.

Keberadaan kotak kosong dapat menjadi madu bagi calon tunggal dalam pemilihan karena segala tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat dikatakan hanya memberikan ruang yang luas bagi calon tunggal dan tim suksesnya untuk secara maksimal menarik simpati masyarakat.

Namun disisi lain kotak kosong juga berpotensi menjadi racun bagi calon tunggal dikarenakan segala ketentuan yang menjadi batasan dalam penyelenggaran pemilihan tidak menyentuh secara langsung keberadaan masyarakat yang menginginkan kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan atau dengan kata lain konsolidasi keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong berpotensi tak terbatas.(***)

Penulis adalah Advokat, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.SAID ALI & Partners

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025

Pemerintahan Adalah Proses Berkelanjutan, Bukan Ajang Klaim Pribadi

23 Juli 2025

Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

20 Juli 2025

Menguji Keberanian KPK

17 Juli 2025

Tolak KEK Danau Toba

15 Juli 2025

Menakar Langkah KPK dalam OTT di Sumut

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Kalla Toyota Kendari Optimis Capai Target SPK di Toyota Auto Show 2025

by Redaksi Penasultra.id
26 Juli 2025
0

Kalla Toyota Kendari kembali menggelar pameran otomotif terbesar di Sulawesi yakni Toyota Auto Show 2025.

Read moreDetails

CIMB Niaga Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025

Angka Kemiskinan di Sultra Menurun pada Maret 2025

26 Juli 2025

Mudahnya Upgrade Mobil dengan Program Trade-In di Toyota Auto Show 2025 Kendari

25 Juli 2025

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

24 Juli 2025

Recommended Articles

Akses Air Bersih untuk Semua Menjadi Fokus World Water Forum ke-10

10 Januari 2024

Awal Kisah Thenblank dari Ruang Tamu Kecil Menjadi Brand Fashion Urban

5 Juni 2025

Jalan Panjang Diplomasi Air Indonesia Menuju WWF ke-10

21 Mei 2024

Video: Oknum Pol PP Penganiaya Pasutri Saat PPKM Jadi Tersangka

17 Juli 2021

Daftar di KPU Konut, Dokumen Paslon Raup-Iskandar Dinyatakan Lengkap

6 September 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Andi Ady Aksar Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Sultra

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ponsel Ketua PSI Kolaka Raib di Kongres Solo, Panitia Dituntut Bertanggung Jawab

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️