• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

28 Juli 2024

Kunker di Muna Barat, Wamendag RI Dukung Revitalisasi Pasar Guali

9 Oktober 2025

Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025

Jaelani Dorong Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Nelayan di Muna

9 Oktober 2025

La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

8 Oktober 2025

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Ciko Gandeng Alyssa Bilver dan Whiteskkeleton di Single ‘Nasty’

8 Oktober 2025

Gubernur Sultra Tinjau Seluruh Venue Pelaksanaan STQH XXVIII

8 Oktober 2025

Sekolah Garuda, Visi Besar Prabowo untuk Talenta Unggulan Sains-Teknologi

8 Oktober 2025

Jelang Perilisan EP, Penyanyi Solo Asal Taiwan Gelar Sesi Dengar di Jakarta

8 Oktober 2025

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

8 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

7 Oktober 2025
Jumat, 10 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pilkada 2024: Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal, Siapa Kuat?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 Juli 2024
in PenaPembaca
A A
0

Abdul Razak Said Ali saat sidang di PTUN Jakarta. Foto: Ist

58
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilakukan verifikasi syarat calon maupun syarat pencalonan oleh KPUD ditetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat atau disebut dengan satu pasangan calon dalam pemilihan atau biasa juga disebut dengan sebutan calon tunggal.

Bahwa calon tunggal dalam pemilihan tidak serta merta ditetapkan menjadi pemenang atau sebut saja diaklamasi dalam pemilihan karena merujuk pada ketentuan Pasal 54C, 54D UU No.10 Tahun 2016 jo PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap melaksanakan pemilihan dan juga dinyatakan terhadap pemilihan yang hanya terdapat satu pasangan calon maka surat suara yang disiapkan terdapat dua kolom yaitu satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, makna kotak kosong dalam pemilihan bukan terdapat dua kotak suara atau satu kotak untuk yang memilih calon tunggal dan satu kotak lagi untuk yang tidak memilih calon tunggal. Melainkan, hanya ada satu kotak suara dengan terdapat dua pilihan kolom yang akan dipilih dan dicoblos oleh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

Bahwa dengan demikian dalam pemilihan yang diikuti hanya dengan satu pasangan calon atau calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan dengan sarana yang khusus.

KPUD selanjutnya dapat menetapkan calon tunggal sebagai calon kepala daerah terpilih dalam pemilihan ketika mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari total suara sah atau suara mayoritas. Namun jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul maka pemilihan kembali digelar di tahun berikutnya atau mengikut jadwal Pilkada serentak selanjutnya (vide, Putusan MK No.14/PUU-XVII/2019).

Adu Mekanik Kotak Kosong dan Calon Tunggal

Bahwa sebagaimana uraian diatas fenomena kotak kosong dalam pemilihan bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelumnya terdapat beberapa daerah yang dalam pemilihannya hanya dikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga calon tersebut harus berkompetisi melawan kotak kosong.

Baca Juga

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Ini Kata Darwin-Ali Basa

Bahwa dari beberapa pemilihan tersebut, terdapat calon tunggal yang memenangkan pemilihan dengan memperoleh suara sah lebih dari 50% mengalahkan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yaitu Pemilihan Walikota Semarang, Pemilihan Walikota Balikpapan dan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.

Sebaliknya, terdapat pemilihan dimana kotak kosong berhasil menumbangkan calon tunggal yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar.

Bahwa legitimasi kotak kosong dalam pemilihan sejatinya hanya pada tataran eksistensi dalam artian pembuat regulasi hanya menyiapkan sarana berupa satu kolom khusus dalam lembar surat suara.

Padahal dalam pemilihan proses yang berlangsung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikatakan ujung dari serangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah berlangsung dan sangat menentukan pilihan politik sehingga semestinya terdapat ketentuan teknis yang lebih jauh mengatur keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong ketika menganggap calon tunggal tidak sesuai dengan harapan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Bahwa tahapan pemilihan yang sangat penting untuk menentukan pilihan dalam pemilihan adalah tahapan kampanye. Pun pada pemilihan dengan satu pasangan calon atau calon tunggal juga mesti dilaksanakan kampanye namun karena pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka tentu saja bahan kampanye yang akan tersebar luas dimasyarakat hanya bahan kampanye calon tunggal tersebut.

Begitupun pada debat publik nantinya maka masyarakat juga hanya mendengar atau menyaksikan paparan visi misi dari calon tunggal tersebut.

Bahwa ujungnya ketika sampai pada tahapan pungut hitung di TPS nantinya kembali masyarakat hanya melihat perwakilan saksi dari calon tunggal yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan calon tunggal yang memberikan mandat untuk menjadi saksi.

Sementara hal-hal teknis demikian tidak diatur terhadap pemilih kotak kosong sebagai jaminan kemurnian suara sah bagi kotak kosong atau kolom kosong.

Bahwa akhirnya dengan segala keadaan yang telah diakomodir dalam peraturan-peraturan pemilihan khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon, keadaan ini bagaikan madu dan racun.

Keberadaan kotak kosong dapat menjadi madu bagi calon tunggal dalam pemilihan karena segala tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat dikatakan hanya memberikan ruang yang luas bagi calon tunggal dan tim suksesnya untuk secara maksimal menarik simpati masyarakat.

Namun disisi lain kotak kosong juga berpotensi menjadi racun bagi calon tunggal dikarenakan segala ketentuan yang menjadi batasan dalam penyelenggaran pemilihan tidak menyentuh secara langsung keberadaan masyarakat yang menginginkan kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan atau dengan kata lain konsolidasi keberpihakan masyarakat terhadap kotak kosong berpotensi tak terbatas.(***)

Penulis adalah Advokat, Praktisi Hukum, Pimpinan Kantor Hukum A.R.SAID ALI & Partners

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: A.R.SAID ALI & PartnersAbdul Razak Said AliAdvokatCalon TunggalKotak KosongPraktisi Hukum
Share23Tweet15SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Jadi Cabang Inkado, Afkado Siap Perkuat Citra Karate Religius

Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

RelatedPosts

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

28 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025
Load More
Next Post

Inveigh Rilis Single Kedua: Kisah Sesal Ketika Orang Terdekat Tiada Tiba-tiba

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business kembali menegaskan perannya sebagai katalis transformasi digital nasional...

Read moreDetails

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Konawe Lewat KKPD dan CSR

2 Oktober 2025

Recommended Articles

Pantai Meleura, Wisata Bahari yang Wajib Dikunjungi di Muna

28 Juni 2023

IMERC UI Jajaki Kerja Sama Kedubes Kuwait

21 Juli 2024

La Bakry Resmi Pimpin DPD Bapera Sultra

11 April 2021

340 Nakes di Konkep Bakal Divaksin

6 Januari 2021

Pesona Bali dan Lombok Dikagumi Peserta Famtrip India

15 November 2019
Load More

Populer Minggu Ini

  • La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mahasiswa KKN UMB Gelar Seminar Pemaparan Program Kerja di Lakambau

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️