“Hibah itu tidak bisa tiba-tiba muncul di tahun berjalan. Prosesnya harus melalui verifikasi oleh OPD sebelum masuk pembahasan anggaran. Jadi sejak awal perencanaan sudah harus masuk dan diverifikasi,” jelasnya.
Intan lantas mencontohkan kesalahan umum yang sering terjadi adalah proposal hibah baru dimasukkan ketika pembahasan anggaran sedang berlangsung. Hal ini bertentangan dengan aturan dan berpotensi menurunkan nilai integritas daerah.
Untuk itu, Intan menegaskan bahwa hibah yang diprioritaskan adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya sarana dan prasarana yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk lembaga tertentu.
“Saya sampaikan di forum ini, tolong ingatkan pimpinan bahwa hibah itu aturannya harus diusulkan satu tahun sebelum kegiatan berjalan, karena fokus KPK ada pada hibah. Kalau ada hibah, segera bentuk tim dengan SK verifikasi supaya proses verifikasi bisa dilakukan lebih awal dan kita tidak dikejar waktu,” tegasnya.
Olehnya itu, Intan mengajak seluruh OPD agar bersinergi mendukung pencapaian target MCSP dan tata kelola hibah yang transparan. Ia menegaskan pula bahwa keberhasilan pencapaian ini bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post