Ia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena permintaannya agar Pengadilan menolak gugatan untuk disidangkan dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.
“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ucap Muhajir.
Dalam amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Selain itu, Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
Discussion about this post