“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ucap Muhajir.
Dalam amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Selain itu, Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’ yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran, jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” tandas Muhajir.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post