PENASULTRA.ID, KENDARI – Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT Toshida.
Salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda. Tersangka ini juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Imigrasi agar tidak bisa menyebrang di luar wilayah Indonesia.
Tak tinggal diam, La Ode Sinarwan Oda yang didampingi kuasa hukumnya lantas mempraperadilankan Kejati Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 24 Juni 2021 lalu dengan Nomor 06/Pid.Pra/2021/PN.Kdi.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa 27 Juli 2021, hakim menerima permohonan permohon La Ode Sinarwan Oda.
“PN Kendari telah memeriksa perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan La Ode Sinarwan Oda,” kata Kuasa Hukum Sinarwan Ode, Abdul Lukman Hakim via telepon selulernya usai mengikuti sidang praperadilan di PN Kendari, Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Lukman, PN Kendari akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan La Ode Sinarwan Oda dengan menyatakan tidak sah penyidikan terhadap pemohon.
Kemudian memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah pencekalan terhadap pemohon, memerintahkan termohon mencabut pencekalan terhadap pemohon serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
“Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai surat panggilan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena dasar hukum pemanggilan tidak sesuai sprindik,” beber Lukman.
Discussion about this post