Menurut Kurniadi, langkah hukum ini diambil untuk memproses pemberitaan yang tidak benar dan demi menjaga integritas PWI yang dicemarkan oleh pihak-pihak di luar PWI.
“Ini adalah langkah hukum terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Ketua Umum PWI,” tegas lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Hendry Ch Bangun melaporkan beberapa individu yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial.
“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan saya dengan mulai memanggil saksi,” ujar Hendry.
Hendry menjelaskan bahwa dirinya telah diberitahu oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai pemanggilan saksi terkait laporannya.
Discussion about this post