Kesimpulannya, sambung Rustam, pihak Kemendagri menyampaikan agar Pemda Muna membuat surat klarifikasi hukum secara tertulis disertai dengan dokumen-dokumen pendukung serta bukti-bukti.
“Dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kemendagri sudah kami kirim via PDF sesuai permintaan mereka. Tinggal surat klarifikasi hukum, sebab pak Kabag Hukum masih sakit, sehingga ini masih tertunda. Tapi dalam waktu dekat hal itu akan dipenuhi,” timpal Rustam.
Sementara itu, salah satu Kades terpilih di Pilkades serentak Muna asal Desa Wawesa, La Ode Askar berharap Pemda Muna segera menindak lanjuti surat dari Kemendagri.
Lanjut Askar menyebut, isi surat Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) sudah jelas, dimana telah ditegaskan bahwa PSU tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Saya kira jelas isi surat. Tidak ada aturannya PSU. Kemendagri juga tegaskan itu. Pelaksanaan PSU tentu sangat rugikan kami. Apalagi masyarakat yang sudah memilih kami,” ucap Askar.
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD bersama Pemda Muna menyepakati untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kemendagri, Minggu 19 Februari 2023.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post