“Muna masih dalam bingkai NKRI. Sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Hanya saja, surat tersebut dikeluarkan tidak lebih dulu mengonfirmasi kepada kami dalam hal ini Pemda Muna sebagai pihak terkait,” kata Edy.
Mantan Kadis PUPR Muna itu menuturkan, atas dasar itu, maka DPMD Muna bersama Kabag Hukum berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi. Dan pihak Pemda Muna menunggu apa yang menjadi keputusan dari Kemendagri nantinya.
“Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas apa yang nanti diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara,” terang Edy.
Kepala DPMD Muna Rustam mengungkapkan pihaknya berangkat ke Kemendagri untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi atas surat tertanggal 26 Januari 2023 itu.
Kesimpulannya, sambung Rustam, pihak Kemendagri menyampaikan agar Pemda Muna membuat surat klarifikasi hukum secara tertulis disertai dengan dokumen-dokumen pendukung serta bukti-bukti.
“Dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kemendagri sudah kami kirim via PDF sesuai permintaan mereka. Tinggal surat klarifikasi hukum, sebab pak Kabag Hukum masih sakit, sehingga ini masih tertunda. Tapi dalam waktu dekat hal itu akan dipenuhi,” timpal Rustam.
Sementara itu, salah satu Kades terpilih di Pilkades serentak Muna asal Desa Wawesa, La Ode Askar berharap Pemda Muna segera menindak lanjuti surat dari Kemendagri.
Discussion about this post