Menurut Dandy, larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
“Kami harap masyarakat penuh tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Idulfitri tahun 2021,” tutup Dandy.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post