<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA -</strong> Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada 24 Juli 2021. Pasalnya, ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona. "Kami berharap tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," kata Argo, Jumat 23 Juli 2021. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Wakil Presiden Akan Hadiri Acara PWI Bermunajat Secara Virtual <a href="https://t.co/jIqco1RbCE">https://t.co/jIqco1RbCE</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1418517515827826691?ref_src=twsrc%5Etfw">July 23, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring. *Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," tambah Argo. Ia mengatakan, aparat Kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum. "Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan," ujar Argo. Untuk diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain. Aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post