“Teknis dan sistemnya perlu kajian mendalam, bisa dilakukan selama 1 tahun, 2 atau 3 tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Fauzul, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Hal itu jelas tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”
Fauzul menegaskan, HPA siap memberikan dukungan dan mengajukan kader-kadernya untuk keterlibatan program wajib militer tersebut segera setelah diterapkan.
“Tidak perlu ragu untuk melaksanakan wajib militer, bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara yang memenuhi syarat,” tegasnya.
“Kita perlu anak-anak bangsa memahami bagaimana menjaga kedaulatan negara. Ancaman untuk keamanan negara bukan hanya akibat perang, bahkan bisa lewat investasi asing yang masuk ke Indonesia. Para pekerja asing yang datang saja mereka itu para anggota wamil di negara masing-masing. Ini tentu potensi mereka melakukan upaya infiltrasi menyiapkan agen-agen di Indonesia. Kita para pemuda harus bisa memahami dan menangkal potensi itu, jangan sampai kecolongan dan kita baru menyesal setelah kejadian pecah perang,” papar Fauzul menambahkan.
Discussion about this post