• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025

Realisasi Beras SPHP Bulog Sulselbar Baru Capai 66,4% Jelang Akhir Tahun

26 November 2025

Dekranasda Konsel Gagas Penguatan Industri Kerajinan Lokal, Siap Kerja Sama Yogyakarta

26 November 2025

Dendi Nata hingga Aldy Amis Ramaikan Perayaan HUT ke-1 Main-Main di Cipete

26 November 2025

Kades Lambodi Jaya Konsel ‘Tambal’ Jalan Provinsi dengan Dana Pribadi

26 November 2025

BPJamsostek Raih 2 Penghargaan di Asian Local Currency Bond Award 2025

26 November 2025

Asmo Sulsel Dukung Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Jasa Raharja

26 November 2025

Pelaku Penikaman di Lorong Salangga Kendari Menyerahkan Diri

25 November 2025

Pertamina-Ombudsman Sulbar Perkuat Edukasi dan Pengelolaan Pengaduan Publik

25 November 2025

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

25 November 2025

Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 & IM3 Platinum

25 November 2025

Ungkapan Hati Chanchan Band dalam Balutan Pop Punk Emosional

25 November 2025
Kamis, 27 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prahara Netralitas ASN

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
24 Agustus 2020
in PenaPembaca
A A
0

Al Samiru

3
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mutatis Mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2014. Jika dibandingkan dengan UU Pemilu maupun UU Pilkada, ditemukan perbedaan yakni dari sisi penerapan sanksi. Pelanggaran netralitas ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administratif, sedangkan dalam UU Pemilu pun Pilkada mengandung dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Menukil ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ditemukan sedikitnya ada 4 Pasal yang mengatur tentang larangan dan sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis, yakni : Pasal 280 ayat (2) huruf f, g dan h Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi 2 Tahun penjara dan denda 24 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 521.

Pasal 280 ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Pelanggaran atas larangan aquo merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda 12 juta rupiah, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 494.

Pasal 282 Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye disebutkan dalam Pasal 490 khusus bagi kepala desa yang melanggar dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sedangkan khusus pejabat dikonstruksi kedalam Pasal 547.

Pasal 283 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya di ayat (2) dijelaskan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta sebagaimana dimaksud Pasal 547.

Sedangkan dalam Undang-undang Pilkada, sedikitnya hanya ada 2 (dua) Pasal yang mengatur tentang Netralitas ASN, yaitu :Pasal 70 ayat (1) Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Apartur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidan paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Plt Bupati Muna Diperiksa Bawaslu

Subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 di atas hanya sebatas Pasangan calon, sedangkan Pasal 71 ayat (1) subjek hukumnya adalah pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan Kepala Desa. Dalam pengawasan pelanggaran hukum netralitas ASN, Bawaslu mendapat mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa serta pengawas TPS.

Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dilingkungan ASN, TNI maupun Polri. Bawaslu bertugas mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bukan menunjukkan keberpihakan pada kontestan tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Penutup

Konsep netralitas ASN adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Implikasi pembatasan adalah penegakan hukum yang berorientasi pada jaminan ASN dalam melaksanakan tugas secara professional.(***)

Penulis merupakan Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Al SamiruNetralitas ASNPilkada SerentakSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, DPP Golkar Undang Surunuddin ke Jakarta

Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

by Redaksi Penasultra.id
21 November 2025
0

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Hasanuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong ketahanan pangan dan pembangunan...

Read moreDetails

Akselerasi Digital Bank Sultra, Pengguna Mobile Banking Tembus 115 Ribu

21 November 2025

SeaBank Indonesia dan Women’s World Banking Dukung Peluncuran UMKM Pintar

20 November 2025

Sultra–Jatim Kolaborasi Hingga Sinergi Perkuat Jejaring Ekonomi dan Investasi

20 November 2025

Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU, Jadi Akselerator Peningkatan Kualitas Layanan

20 November 2025

Recommended Articles

Minyak Goreng Langka, Akibat Salah Tata Kelola?

14 Februari 2023

Pemkot Baubau Gelar Tradisi Adat dan Budaya Buton ‘Gorana Oputa’

5 September 2025

Pemuda Katolik Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara

18 Februari 2022

Audiensi dengan KSP, PWI Harap Presiden Prabowo Hadir di HPN 2026

25 September 2025

Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia

4 Oktober 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jalan Jambu Mente Kendari di Aspal, Warga: Terima Kasih Bu Wali Siska

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Enam Hari Berlalu, Mahasiswa Penikam Pemuda di Lorong Salangga Belum Ditangkap

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKB Dorong Kader Perempuan Bangsa di Muna Raya Tangguh dan Kompetitif

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pelajar SMAN 1 Unaaha Ungkap Modus ‘Ordal’ dalam Pengurusan KTP di Konawe

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️